Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2017/PN Pti SUWARSIH 1.Bank Tabungan Negara Negara Persero Tbk Kantor Cabang Pati
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2017/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, SHSUWARSIH
Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Negara Negara Persero Tbk Kantor Cabang Pati
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan
  2. Menyatakan  Pelawan adalah Pelawan yang benar
  3. Menyatakan hutang Pelawan kepada Terlawan I sudah lunas.

 

 

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan barang-barang jaminan/agunan yaitu SHM No. 165, SHM No. 488 dan SHM No. 578 semuanya a.n. Pelawan yang terletak di Desa Growong Kidul Rt.1/Rw.4 Keecamatan Juwana Kabupaten Pati kepada Pelawan.
  2. Menyatakan Terlawan II tidak mempunyai kewenangan untuk melelang barang-barang jaminan/agunan Pelawan berupa SHM No. 165, SHM No. 488 dan SHM No. 578 a.n Pelawan yang terletak di Desa Growong Kidul Rt.1/Rw.4 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
  3. Menyatakan tidak syah dan setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lelang barang-barang jaminan/agunan hutang yaitu SHM No.165, SHM No.488 dan SHM No.578 milik Pelawan yang akan dilaksanakan Terlawan I dengan perantaraan Terlawan II pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 pukul 14.00 Wib di ruang lelang KPKNL Semarang Jl. Imam Bonjol No. 1D GKN II Lt.4 Semarang, karena Pelawan telah melunasi semua hutang Pelawan kepada Terlawan I.
  4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Dalam Peradilan yang baik Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak