| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.Bth/2017/PN Pti | CHRISTIANA CHRISTINE LIEM SIAUWJEN | KLIWON BIN SAPUAN SURI |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jul. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.Bth/2017/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Jul. 2017 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2.   Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar. 3.   Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tertanggal 13 Agustus 1995 jo. akte perdamaian nomor 51 tertanggal 23 Agustus 1995 yang dibuat antara Pelawan dan Terlawan. 4.   Menyatakan perkara nomor 46/Pdt.G/1991/PN.Pt jo. nomor 6/Pdt/1993/PT.Smg jo. nomor 3450 K/Pdt/1993, tidak dapat dieksekusi (non eksequtabel), karena telah terjadi perdamaian antara Pelawan dan Terlawan serta telah ada pencabutan gugatan perkara dimaksud. 5.   Menyatakan penetapan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2014/Pn. Pti tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Mengangkat/mencabut kembali dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi nomor 03/Pdt.Eks/2014/PN. Smg. 7. Mengangkat sita jaminan atas obyek sengketa dan penetapan eksekusi nomor 03/Pdt.Eks/2014/PN. Pti 8.   Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi; 9.   Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
