Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2017/PN Pti CHRISTIANA CHRISTINE LIEM SIAUWJEN KLIWON BIN SAPUAN SURI
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2017/PN Pti
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIANA CHRISTINE LIEM SIAUWJEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WARTIMIN, SHCHRISTIANA CHRISTINE LIEM SIAUWJEN
Tergugat
NoNama
1KLIWON BIN SAPUAN SURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.

3.    Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tertanggal 13 Agustus 1995 jo. akte perdamaian nomor 51 tertanggal 23 Agustus 1995 yang dibuat antara Pelawan dan Terlawan.

4.    Menyatakan perkara nomor 46/Pdt.G/1991/PN.Pt jo. nomor 6/Pdt/1993/PT.Smg jo. nomor 3450 K/Pdt/1993, tidak dapat dieksekusi (non eksequtabel), karena telah terjadi perdamaian antara Pelawan dan Terlawan serta telah ada pencabutan gugatan perkara dimaksud.

5.    Menyatakan penetapan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2014/Pn. Pti tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

6. Mengangkat/mencabut kembali dan/atau membatalkan Permohonan Eksekusi nomor 03/Pdt.Eks/2014/PN. Smg.

7. Mengangkat sita jaminan atas obyek sengketa dan penetapan eksekusi nomor 03/Pdt.Eks/2014/PN. Pti

8.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  banding maupun kasasi;

9.    Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak