Perihal          : Permohonan Pra Peradilan atas tidak syahnya
                        Penetapan Tersangka H. Suwono atas laporan
                        Polisi No. Pol : LP/B/168/IX/2016/Jateng/ Res Pati
                        Pada tanggal 26 September 2016.
Lampiram    : Surat kuasa
                       Â
Â
Kepada Yang Terhormat
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati
Di –
         P a t i
Â
Â
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                               : Syamsudirman Chaniago, SH
Tempat/Tgl lahir           : Batusangkar, 10 Desember 1960
Pekerjaan                       :Advokat
Pendidikan                     : SI
Jenis kelamin                 : Laki-laki
Agama                             : Islam
Kewarganegaraan        : Indonesia
               Alamat Kantor                : Jln.HOS.Cokroaminoto, Gang Setulan Rt.04/Rw.1
                                                             Kecamatan Pati Kabupaten Pati
Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2017 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama              :
Nama                               : H. Suwono Bin Sarwi
Tempat/tgl lahir           : Pati, 15 Agustus 1961
Jenis kelamin                : Laki-laki
Pekerjaan                      : PNS ( Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan)
                                            Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati
Pendidikan                     : SPMA
Agama                             : Islam
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat                             : Desa Alasdowo Rt.05/Rw.2,
                                            Kecamatan Dukuhseti,Kabupaten Pati
Dalam hal ini bertindak selaku Pemohon Pra Peradilan.
Â
Â
Â
Â
Bersama ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
Â
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, cq Kepolisian Resort Pati di Pati selaku Termohon Pra Peradilan.
Â
Alasan-alasan dan dasar hukum dari Permohnan Pra Peradilan ini, adalah sebagaimana kronologi berikut di bawah ini :
Â
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Polisi No.Pol : LP/B/168/IX/2016/Jateng/Res Pati tanggal 26 September 2016, Pemohon telah dilaporkan oleh H. Halim karena diduga telah melakukan tindak pidana meenggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.
Â
- Bahwa Pemohon telah ditetapkan selaku Tersangka dan diperiksa oleh Termohon selaku Tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dan dari hasil pemeriksaan terhadap Pemohon selaku Tersangka, baru Pemohon ketahui bahwa surat yang diduga palsu dan telah Pemohon pakai tersebut adalah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 0967 yang telah beralih dari nama MARGONO menjadi nama Pemohon.
Â
- Bahwa sesuai dengan pertanyaan angka 2 oleh Termohon kepada Pemohon yaitu tentang adanya dugaan peristiwa menggunakan surat palsu yaitu mengenai penyertifikatan sertifikat Hak Milik Nomor 0967 semula nama Margono menjadi nama Pemohon.
Â
- Bahwa Sertifikat Hak Milik dari mana Margono menjadi nama Pemohon dasarnya adalah Akta Jual Beli Nomor 105/2014 tanggal 17 Juni 2014 yang dibuat oleh M. EDWYN AGUNG, ST, SH. MKn selaku PPAT.
Â
- Bahwa Akta jual beli Nomor 105/2014 tanggal 17 Juni 2014 dasarnya adalah Surat Pernyatan yang ditanda tangani oleh H. Halim selaku Pihak Pertama, H. Suwono selaku Pihak Kedua, Agus Tjahjono Budidarmanto selaku Pihak Ketiga dan diketahui oleh Kepala Desa Sambirejo Gunungwungkal yang mana isi dari Surat Pernyaan tersebut bahwa para pihak sepakat dan setuju sertifikat dari nama Margono dibalik nama menjadi nama Pemohon, itulah peristiwa sertifikat Hak Milik nomor 0967 dari nama Margono menjadi nama Pemohon.
Â
Â
Â
- Bahwa jika sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon dinyatakan palsu oleh Termohon, tentu kita melihat peristiwa dari awal yaitu diawali dari surat pernyataan tersebut diatas ( posita 5 ).
Â
- Bahwa jika Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka memakai sertifikat hak milik nomor 0967 adalah diduga palsu tentu Termohon harus membuktikan dahulu secara hukum surat pernyataan tersebut diatas ( posita 5 ) adalah palsu baik mengenai tanda tangan ataupun tentang isinya, karena sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon dasarnya adalah surat pernyataan tersebut diatas ( posita 5 ).
Â
- Bahwa jika Termohon belum membuktikan secara hukum surat pernyataan tersebut diatas ( posita 5 ) palsu, maka sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon adalah syah menurut hukum.
Â
- Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon selaku Tersangka menggunakan surat palsu, jika Pemohon dinyatakan Tersangka memakai surat palsu tentu ada yang membuat surat palsu tersebut, karena membuat lebih dahulu daripada memakai, sekarang yang membuat tersebut apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka ?.
Â
- Bahwa Pemohon keberatan telah ditetapkan selaku Tersangka oleh Termohon, Termohon terlalu dini menetapkan Pemohon selaku Tersangka berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Termohon belum membuktikan secara hukum tentang kepalsuan surat pernyataan ( posita 5 ) baik tentang tanda tangan ataupun isinya.
- Bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon selaku Tersangka  tanpa memperhatikan ketentuan hukum, bahwa sertifikat hak milik adalah merupakan suatu akta authentik.
- Bahwa oleh karena Pemohon diduga telah memakai sertifikat hak milik nomor 0967 palsu, maka seyogianya menurut hukum Termohon sebelum menetapkan Pemohon selaku Tersangka terlebih dahulu menganjurkan kepada Pengadu, untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri agar Hakim Perdata memutuskan bahwa sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon dibatalkan, atas alasan terdapat hal-hal yang membatalkan sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon.
Â
Â
Â
Â
- Bahwa sepanjang SHM nomor 0967 atas nama Pemohon belum dibatalkan oleh Hakim Perdata Pengadilan Negeri, maka SHM nomor 0967 atas nama Pemohon adalah syah dan tidak bisa dikatakan palsu
- Bahwa sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon  yang belum dibatalkan oleh Hakim Perdata, harus dipandang sebagai alat bukti sempurna dan pemiliknya adalah nama orang yang tertulis dalam sertifikat hak milik tersebut.
- Bahwa seharusnya Termohon menetapkan dahulu status hukum siapa yang membuat surat palsu tersebut, setelah pembuat surat palsu tersebut terbukti secara hukum bersalah dan  telah mempunyai kekuataan hukum tetap setelah itu baru pemakai bisa atau tidak ditetapkan selaku Tersangka
Â
Â
- Bahwa oleh sebab itu nyata dan terbukti bahwa penetapan Pemohon selaku Tersangka terlalu dini, bahwa penetapan Pemohon selaku Tersangka hanya menerima keterangan dari Pengadu seharusnya penetapan Pemohon selaku Tersangka berdasarkan putusan Hakim Pidana tentang yang membuat surat palsu dan Hakim Perdata tentang pembatalan sertifikat hak milik nomor 0967 atas nama Pemohon yang telah berkekuatan hukum tetap ( INKRACHT )
Â
Â
- Bahwa oleh sebah itu telah cukup alasan menurut hukum, untuk menetapkan bahwa penetapan Termohon yang telah menetapka Pemohon selaku Tersangka tidak syah menurut hukum, dan oleh sebab itu harus dibatalkan. Â
Â
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai diatas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati atau Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Â
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Pra Peradilan.
- Menyatakan tidak syah penetapan Termohon yang telah meenetapkan Pemohon selaku Tersangka dalam perkara pidana
Â
Â
laporan polisi Nomor : LP/B/168/IX/Jateng/Res Pati tanggal 26 September 2016.
- Ongkos perkara ditanggung Negara.
Â
Â
Pati, 27 Maret 2017
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
Â
Syamsudirman Chaniago, SH
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
 |