Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Lilik Setiyani, S.H., M.H
KASTURIN alias KENTUNG Bin SAPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-777/M.3.16.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Lilik Setiyani, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASTURIN alias KENTUNG Bin SAPIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa KASTURIN Alias KENTUNG Bin SAPIN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi SAPIN turut Dukuh Pohlandak RT.01 RW.04 Desa Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saksi SUTIAH yang merupakan adik kandung terdakwa datang ke rumah terdakwa di Desa Sumber Kab. Rembang dan saksi SUTIAH mengatakan kepada terdakwa sambil menangis menceritakan bahwa dirinya dari rumah saksi SAPIN yang merupakan orang tua terdakwa untuk mengantarkan nasi namun saat itu saksi SUTIAH melihat ada seorang wanita dan anak perempuan sedang berada di dalam rumah saksi SAPIN dan saat saksi SUTIAH bertanya kepada saksi SAPIN malah marah-marah dengan mengatakan kata-kata kotor dan mengusir saksi SUTIAH, kemudian setelah mendengar kabar tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa langsung keluar rumah menuju toko milik Saksi KARYONO untuk utang bensin 1 (satu) botol AQUA selanjutnya terdakwa bawa menuju rumah saksi SAPIN turut Dukuh Pohlandak RT.01 RW.04 Desa Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan sesampainya di rumah saksi SAPIN tanpa bicara terdakwa langsung masuk ke dalam garasi rumah saksi SAPIN kemudian terdakwa menyiramkan bensin yang berada di dalam botol AQUA yang telah dibawa terdakwa sebelumnya ke spring bad dan kasur lantai hingga habis, selanjutnya terdakwa melempar botol AQUA bekas isi bensin tersebut di lantai kemudian terdakwa membakar kasur tersebut dengan menggunakan korek api gas warna ungu setelah terbakar lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi SAPIN dan api semakin membesar dan 2 (dua) rumah saksi SAPIN ikut terbakar beserta isi di dalam rumah.

Bahwa perbuatan terdakwa yang membakar rumah saksi SAPIN tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi SAPIN dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 2 (dua) rumah milik saksi SAPIN terbakar dan kerugian yang dialami oleh saksi SAPIN Bin PAWI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

 

Pati,  08 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DANANG SEFTRIANTO, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya