| Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Pati, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
A. Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menyatakan PARA TERGUGAT menjalankan semua isi dalam pernyataan bersama yang di buat;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT dan Jumadi kesepakatan bersama dalam pernyataan bersama;
5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sebidang tanah SHM Nib 11.11.000012983.0 luas 611 M2 di RT 8 RW 3 Mojoagung Trangkil Pati untuk menjamin tidak dialihkannya objek tersebut oleh PARA TERGUGAT selama proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sebidang tanah SHM Nib 11.11.000012983.0 luas 611 M2 di RT 8 RW 3 Mojoagung Trangkil Pati tersebut;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000;- [Lima ratus ribu rupiah] untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Pati kelas 1 A berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |