Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2024/PN Pti SETIYADI 1.Murtando Bin Sudar
2.Cahyo Wahyu Utomo Bin Karyo
3.Misya Suherman Bin Layu
4.Endro Susanto Bin Sumitro
5.Sugiyanto, S.H., S.Pn Bin Salim
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2024/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainudin, S.H, M.H., dkkSETIYADI
Tergugat
NoNama
1Murtando Bin Sudar
2Cahyo Wahyu Utomo Bin Karyo
3Misya Suherman Bin Layu
4Endro Susanto Bin Sumitro
5Sugiyanto, S.H., S.Pn Bin Salim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FARHAN CH., S.E., S.H., M.H., DkkMisya Suherman Bin Layu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur.
3. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan (gudang) yang tercatat pada SHM Nomor: 04245, luas 3 513 M2 atas nama SETIYADI (Penggugat), terletak di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, sesuai surat ukur nomor: 02658/ Langgenharjo/2021 tanggal 16—08-2021, luas 3 513 M2, dengan batas-batas yaitu: 
Sebelah Utara : Jalan Desa.
Sebelah Timur : tanah Rosid. 
Sebelah Selatan : Tanggul 
Sebelah Barat : Tanah Pamo. 
4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor: 1/Pdt.Sit.Eks/2024/PN.Pti yang memerintah Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk melakukan Sita Eksekusi atas Sebidang tanah dan bangunan yang tercatat pada SHM Nomor: 04245, luas 3 513 M2 atas nama Cahyo Wahyu Utomo dan Ika Christiningrum terletak di Desa Langgenharjo Kecamatan Juawa Kabupaten Pati, batal demi hukum dan tidak dapat di laksanakan (Non Sita Eksekutibel) karena atas obyek Sita Eksekusi sudah menjadi hak milik Pihak Lain / Pelawan berdasarkan SHM Nomor: 04245 atas nama SETIYADI tersebut diatas;
5. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet,banding, maupun kasasi.
6. Menghukum Terlawan I Penyita dan Para Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
 Subsidair:
 Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak