| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hokum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 24 tanggal 27 Desember 2024;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya berupa tunggakan sebesar Rp. 277.695.000,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta (agunan) milik Tergugat dilakukan lelang untuk melunasi hutang tersebut.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat yang menjadi jaminan berupa Tanah E-Sertifikat Hak Milik Nomor NIB 11.11.000049351.0 terletak di Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dengan luas 324 m?2; atas nama Hajjah Siti Zulaikhah Istri Haji Moh Ridlwan.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoeber bijvoorad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |