INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 84/Pdt.Bth/2022/PN Pti | TASNI | 1.NOVITA ENY ROSBIYANTI Bin H MOCHAMMAD KASRAN 2.KEPALA DESA TALUN 3.Notaris FEBYA CHAIRUN NISA, S.H,M.Kn 4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Okt. 2022 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.Bth/2022/PN Pti | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Okt. 2022 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat TASNI untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat.
3. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat 1 NOVITA ENY ROSBIYANTI Bin H MOCHAMMAD KASRAN melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat.
4. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat 2 melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat.
5. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat 3 melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat.
6. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Tergugat 4 melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat.
7. Menyatakan penerbitan Akta jual beli Nomor 761/2014 pada tanggal 3 Oktober 2014 dan Nomor 760/2014 pada tanggal 3 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh notaris FEBYA CHAIRUN NISA SH.M.Kn karena ada proses yang salah dan merugikan dan cacat hukum menjadi batal demi hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.
8. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No: 01361 Tanah atas nama H MOCHAMMAD KASRAN, seluas 422 M2 yang terletak di Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati dan Sertifikat Hak Milik No: 01365 Tanah atas nana H MOCHAMMAD KASRAN, seluas 279 M2 yang terletak di Desa: Talun Kecamatan: Kayen Kabupaten: Pati dulu dari Leter C 1584 PS 84 dan Leter C 1655 yang cacat hukum menjadi batal demi hukum,oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.
9. Menyatakan perkara di tutup demi hukum.
10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
