Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Pti 1.Dwi Ciptotunggal, S.H
2.Kresnha Adhy Wicaksono, S.H., M.H.
EKO PRASETIYO alias VIKTOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 564/M.3.16.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Ciptotunggal, S.H
2Kresnha Adhy Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRASETIYO alias VIKTOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa EKO PRASETIYO alias VIKTOR pada hari Sabtu tanggal 20 Desember  2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras depan rumah Sdri. Rukiyati binti Jasuri turut Desa Banyutowo Rt.06 Rw.01 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang untuk melakukan kejahatan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  awalnya terdakwa berjalan pulang menuju kerumahnya, kemudian terdakwa melewati depan rumah saksi RUKIYATI yang bertempat di turut Desa Banyutowo Rt.06 Rw.01 Kec.Dukuhseti Kab.Pati melihat di teras  rumah tersebut ada 1(satu) unit Sepeda Motor Suzuki NEX/UX 110 nopol K-5180-CA, warna hijau yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih menempel di lubang kunci sepeda motor, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa ambil dengan mendorongnya sampai dekat masjid desa Banyutowo,  selajutnya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju ke Desa Bulungan Kec. Tayu Kab. Pati dirumah orang tua terdakwa, sampai di rumah orang tua terdakwa kemudian terdakwa melepas dek depan, dek samping kanan kiri dan plat nomor sepeda motor tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak dan kemudian disimpan didalam rumah orang tua terdakwa.

 

  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 wib, terdakwa pulang ke rumahnya yang bertempat di Ds. Banyutowo Kec. Dukuhseti dan sepeda Motor Suzuki NEX/UX 110 nopol K-5180-CA, warna hijau tersebut terdakwa masih simpan di rumah orang tua terdakwa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa saat dirumah diajak oleh bapak angkatnya ke balai desa banyutowo ditanya perihal 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki/UX 110 nopol K-5180-CA warna hijau milik saksi RUKIYATI yang telah hilang di teras depan rumah saksi Rukiyati turut Desa Banyutowo Rt.06 Rw.01 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki NEX/UX 110 nopol K-5180-CA warna hijau, No Pol : K-5180-CA, No. rangka : MH8EB11ANLJ153037, no rangka : AE541D551460 tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Rukiyati binti Jasuri
  • Akibat perbuatan dari Terdakwa saksi saksi Rukiyati binti Jasuri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Pati, 02 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Dwi Ciptotunggal, S.H

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya