| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Pti | 1.Dwi Ciptotunggal, S.H 2.Kresnha Adhy Wicaksono, S.H., M.H. |
EKO PRASETIYO alias VIKTOR | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 564/M.3.16.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa EKO PRASETIYO alias VIKTOR pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teras depan rumah Sdri. Rukiyati binti Jasuri turut Desa Banyutowo Rt.06 Rw.01 Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk melakukan kejahatan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
