Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Pti SUNYOTO Kepala Kepolisian Resor Pati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Pti
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat 03/Pra.Peradilan/2021
Pemohon
NoNama
1SUNYOTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pati
Advokat
Petitum Permohonan

Pati, 01 November 2021

 

Perihal : Permohonan Praperadilan Kepada Yth,

Lampiran : 1 lembar surat kuasa Ketua Pengadilan Negeri Pati di

Pati

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Jimi Sapto Utomo, S.H., dan Dika Andriyanto, S.H., Kesemuanya adalah Advokat atau Penasehat Hukum di Kantor advokat “Jimi Sapto Utomo, SH dan Rekan” , beralamat di desa Undaan Tengah Rt.03/Rw. 01 Kec. Undaan, Kab. Kudus Jawa Tengah. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 September 2021 (terlampir) sah bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa :

 

Nama : SUNYOTO

T/Tgl Lahir : Pati, 22 September 1980

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Wonojoyo Rt. 03 Rw. 03, Kel. Bulumanis Lor, Kec. Margoyoso, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah.

Agama : Islam

 

Untuk selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN ;

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRI Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 1 Semarang, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLDA JAWA TENGAH Cq Kepolisian Republik Indonesia Resor Pati yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 01 Pati, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRES PATI.

Untuk Selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN ;

1 Adapun alasan-alasan di ajukannya praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  • Bahwa Pemohon telah melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga keras dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dalam penggunaan Dana Desa (DD) TA 2018, kepada Polda Jateng pada tanggal 9 Juni 2020, yang diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng dengan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/358/VI/2020/Reskrimsus;

Bahwa terhadap Laporan Pemohon tanggal 9 Juni 2020 yang ditindak lanjuti dengan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/358/VI/2020/Reskrimsus; merupakan kekeliruan dalam mengklasifikasikan sumber diketahuinya dugaan Tindak Pidana. dimana tedapat perbedaan yang sangat fundamental mengenai Laporan dan Pengaduan, apabila merujuk pada pengertian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu diatur dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 1 angka 25 yang berbunyi  Pemohon jelas  

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana ( vide Pasal 1 angka 24)”.

“Sementara Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Vide Pasal 1 angka 25)”.

Dimana kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, akan tetapi dalam penanganan perkara a quo, tindakan Termohon yang mengklasifikasikan Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan delik umum dan bersifat umum kedalam delik aduan atau khusus sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor: STPA/358/VI/2020/Reskrimsus; merupakan kekeliruan yang sangat fundamental. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam Penanganan Perkara dan konsekuensi hukum terhadap dugaan Tindak Pidana yang dilaporkannya ;

  • Bahwa berdasarkan STPA tersebut di atas, maka pada tanggal 3 Juli 2020 Polda jateng telah melimpahkan Laporan Pemohon kepada Polres Pati dengan surat Nomor: B/6084/VII/RES.7.4./2020/Reskrimsus. Pelimpahan surat Laporan tersebut diinformasikan oleh Kasat Reskrim Polres Pati a.n. Kapolres Pati kepada Pemohon dengan Surat Nomor B/5778/VII/RES.3.3./2020/Res.Pati, tertanggal 16 Juli 2020, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepala Desa Bulumanis Lor, Kec. Margoyoso, Kab. Pati telah dilimpahkan kepada Polres Pati, dan yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penanganan selanjutnya ialah Penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Pati di bawah pimpinan IPTU MIFTAH ANSHORI, S.H., M.H.;

Bahwa oleh karena Laporan Pemohon dilimpahkan kepada Polres Pati berdasarkan surat Nomor: B/6084/VII/RES.7.4./2020/Reskrimsus tertanggal 3 Juli 2020. Maka berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, Perkara  a quo termasuk kriteria perkara mudah atau sedang dalam Penanganannya. (vide Pasal 19) 

  • Bahwa berdasarkan pelimpahan surat tersebut di atas, Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Polres Pati telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dimana pengertian Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Yaitu:

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.

Sedangkan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya”.

Namun dalam penanganan perkara a quo Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Polres Pati menyebutnya sebagai tindakan penyelidikan. Dimana tindakan Termohon mencari dan mengumpulkan bukti dalam penanganan perkara berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana sudah masuk dalam ranah Penyidikan, bukan lagi termasuk ranah Penyelidikan. Adapun tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon in casu Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Polres Pati telah masuk pada tahap penyidikan ialah:

  • Bahwa pada tanggal 2 September 2020, Kasat Reskrim Polres Pati a.n. Kapolres Pati mengirimkan surat kepada Pemohon perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan dengan Nomor: B/635/IX/2020/ Reskrim. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Sat Reskrim Polres Pati yang dipimpin oleh IPTU MIFTAH ANSHORI, S.H., M.H., telah melakukan permintaan keterangan dari 1 (satu) orang Pengadu, yakni Saudara SUNYOTO, dan 6 (enam) orang pihak yang diajukan sebagai saksi, antara lain: Sdr. SUWAJI, Sdr. INTAN PRIHANINGRUM, S.E., Sdr. SRI NURYATI, S.E., Sdr. SUFAATUN, Sdr. AHMAD SUBA’I, dan Sdr. AHMAD QUSYAIRI;
  • Bahwa pada tanggal 10 November 2020, Kasat Reskrim Polres Pati a.n. Kapolres Pati mengirimkan surat kepada Pemohon perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/788/XI/2020/ Reskrim. Hal yang pokok diinformasikan pada surat ini ialah bahwa setelah Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Sat Reskrim Polres Pati yang dipimpin oleh IPTU MIFTAH ANSHORI, S.H., M.H., meminta keterangan terhadap 7 (tujuh) orang yang terkait, maka tindakan yang akan dilakukan oleh Team Penyidik adalah meminta bantuan pemeriksaan teknis kepada ahli/teknis DPUPR Kabupaten Pati untuk melakukan pemeriksaan teknis.
  • Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021, Kasat Reskrim Polres Pati a.n. Kapolres Pati mengirimkan surat kepada Pemohon perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/58/I/2021/Reskrim. Hal yang pokok yang diinformasikan pada surat ini ialah bahwa Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Sat Reskrim Polres Pati yang dipimpin oleh IPTU MIFTAH ANSHORI, S.H., M.H., telah melakukan pemeriksaan teknis yang dibantu oleh DPUTR Kabupaten Pati, dan tindakan selanjtunya yang akan dilaksanakan ialah meminta audit/ pemeriksaan khusus kepada inspektorat Kabupaten Pati; (tindakan ini jelas masuk pada tahap penyidikan [lihat pasal 1 angka 2 KUHAP]) .
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, Kasat Reskrim Polres Pati a.n. Kapolres Pati mengirimkan surat kepada Pemohon perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/150/II/2021/Reskrim. Hal yang pokok yang diinformasikan pada surat ini ialah bahwa Team Penyidik Unit III (TIPIKOR) Sat Reskrim Polres Pati yang dipimpin oleh IPTU MIFTAH ANSHORI, S.H., M.H. masih menunggu hasil audit/ pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Pati.

berdasarkan hal-hal tersebut, penanganan perkara dan rangkaian tindakan yang telah di lakukan oleh Termohon terhadap Laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga keras dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidaklah tepat untuk disebut sebagai tindakan Penyelidikan, melainkan sudah masuk pada tindakan Penyidikan sebagaimana Pasal 1 angka 2 KUHAP,  karena serangkaian tindakan Termohon sebagaimana dalam huruf a, b, c dan khusunya huruf d telah merupakan tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak Pidana. Maka jelaslah tindakan yang dilakukan oleh Termohon sampai saat ini sudah masuk ke dalam tindakan penyidikan ;

  • Bahwa dalam permohanan praperadilan a quo penyidik in casu Termohon sudah mengerjakan serangkaian tindakan yang sudah memenuhi definisi penyidikan  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP namun penyidik in casu Termohon yang bersangkutan mengakali seakan-akan serangkaian tindakan itu bukan tindakan penyidikan tetapi seolah-olah tindakannya itu masih tahap penyelidikan, maka tindakan penyidik dalam mengeluarkan SP2HP terkesan hanya sebatas formalitas administrasi saja, dimana berdasarkan SP2HP tertanggal 10 November 2020, 18 Januari 2021 dan 22 Februari 2021 kesemuanya tidak memberikan gambaran informasi secara jelas dan detail mengenai perkembangan penangan perkara, dalam hal penyidik in casu Termohon  sudah mengerjakan serangkaian tindakan yang sudah memenuhi definisi penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP namun penyidik in Casu Termohon yang bersangkutan mengakali seakan-akan serangkaian tindakan itu bukan tindakan penyidikan tetapi seolah-olah tindakannya itu masih tahap penyelidikan, hal tersebut dapat dikatakan sebagai penyelundupan bahasa dalam suatu tindakan penyidikan;
  • Bahwa tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon , menurut hemat kami Termohon telah melakukan Penghentian Penyidikan, adapun alasan pemohon sebagai berikut:
    • Bahwa Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyilidikan/ penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik di minta atau tidak diminta secara berkala. Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 39 ayat 1 yang berbunyi:“dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik di minta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan”.

Akan tetapi sejak dikeluarkannya SP2HP terakhir pada tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan Permohonan ini diajukan kurang lebih 11 (sebelas) bulan, tidak ada perkembangan dalam penanganan perkara maupun tanda-tanda perkara diproses sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang berlaku.  

  • Bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang : pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan (vide Pasal 11 Perkap No.21 th 2021 tentang Sistem Informasi Penyidikan). Selain itu SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyrakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang di tangani oleh pihak kepolisian, sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Termohon dalam menangani berbagai perkara khusus perkara tindak pidana korupsi yang pemohon laporkan.

Akan tetapi faktanya dalam Penanganan perkara  a quo Termohon dalam mengeluarkan SP2HP terkesan hanya sebatas formalitas administrasi saja, dimana berdasarkan SP2HP tertanggal 10 November 2020, 18 Januari 2021 dan 22 Februari 2021 kesemuanya tidak memberikan gambaran informasi secara jelas dan detail mengenai perkembangan penangan perkara sebagaimana Pasal 11 Perkap Nomor 21 tahun 2021 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Sehingga aspek Transparansi dan keseriusan dalam penanganan perkara a quo jadi tidak tercapai.

  • Bahwa sejak Laporan dugaan tindak pidana Korupsi yang diduga keras dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tertanggal 9 Juni 2020 dan perkembangan penanganan perkara terakhir tanggal 22 Februari 2021 sampai permohonan ini diajukan tidak ada lagi serangkaian tindakan dari Termohon untuk sungguh-sungguh mengungkap perkara a quo, kami mengganggap perkara ini sengaja didiamkan dan tidak diproses atau bahkan diberhentikan oleh Termohon meskipun secara administrasi formil belum ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Dimana berdasarkan fakta-fakta tersebut penanganan perkara yang dilakukan oleh termohon dapat dimaknai telah menghentikan suatu Penyidikan Tindak Pidana tanpa disertai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Pasal 14 huruf J Perkap no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 76 ayat (3) Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Penyidikan. Oleh karena itu guna Kepastian Hukum terhadap penanganan perkara a quo Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Penghentian Penyidikan merupakan suatu keharusan.

Akan tetapi yang menjadi pokok persoalan dalam objek permohonan ini yaitu apabila didasarkan pada fakta-fakta yang ada sangat jelas Termohon telah menghentikan proses Penyidikan dan tidak ada lagi serangkaian tindakan yang dilakukan Termohon dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana sebagaimana dalam Laporan Pemohon tertanggal 9 Juni 2020 dengan nomor STPA/358/VI/2020/Reskrimsus, akan tetapi disamping itu juga tidak ada Instrumen hukum dalam Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon Sebagaimana Pasal 109 KUHAP, meskipun dalam KUHAP tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa surat, dalam hal ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (dikenal umum dengan sebutan SP3). artinya tidak disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sah. Hal tersebutlah yang menjadi dasar permohonan praperadilan Pemohon.   

  • Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 98/PUU-X/20212, yang mana berbunyi sebagai berikut:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganetentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  • Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Praperadilan secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana Kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum in casu Penyelidik atau Penyidik, maupun penuntut umum, sebagai upaya koreksi terhadap wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin KEPASTIAN HUKUM .

berhubungan dengan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan, M. Yahya Harahap dalam bukunya dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika, 2007, halaman 5) menyebutkan: “Akan tetapi, apakah selamanya alasan penghentian penyidikan atau penuntutan sudah tepat dan benar menurut peraturan perundang-undangan? Mungkin saja alasan penghentian ditafsirkan secara tidak tepat ! Bisa juga penghentian sama sekali tidak beralasan. Atau penghentian itu dilakukan untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimanapun mesti ada lembaga yang berwenang memeriksa dan menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, supaya tindakan itu tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan umum maupun untuk mengawasi tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of authority). Untuk itu terhadap penghentian penyidikan undang-undang memberi hak kepada penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan pemeriksaan kepada praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Demikian pula sebaliknya, penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penuntutan kepada praperadilan”;

  • Bahwa demi tegaknya hukum dan demi terciptanya kepastian hukum tentang laporan Pemohon atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya peran dari Termohon menjunjung tinggi kredebilitas dan asas pradilan cepat, sederhana dan biaya ringan agar dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama dan tidak bertele-tele, artinya proses Peradilan tidak banyak ditunda atau diundur sehingga diharapkan mengurangi kemungkinan perkara yang belum ada kepastian hukum. Dalam perkara a quo proses penyidikan telah berlarutlarut dan tidak ada kejelasan dari awal pelaporan pada 9 Juni 2020 sampai sekarang ( 18 bulan ) , tentunya tindakan termohon tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan melanggar asas pradilan cepat yang secara jelas dan tegas di nyatakan didalam Pasal 50 KUHAP, yang berbunyi :
  • Tersangka mendapatkan hak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum,
  • Tersangka mendapatkan hak agar perkaranya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum,
  • Terdakwa mendapatkan hak untuk segera diadili di pengadilan.

(4) Pasal 34 ayat 2 KUHAPidana, “Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan”

(5) Pasal 38 ayat 2 KUHAPidana, “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”

(6) Pasal 18 ayat 3 KUHAPidana, “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.

Asas peradilan Cepat tersebut dibuktikan dengan kata segera sehingga pemohon dalam hal ini mendapatkan kepastian hukum, khususnya tentang laporannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk segera di lanjutkan;

  • Bahwa penanganan perkara terhadap Laporan dugaan tindak pidana tertanggal 9 Juni 2020 sampai saat ini ( 18 bulan ) masih berlarut-larut dan tidak ada kejelasannya di tingkat penyidikan, tentunya hal tersebut tidak mencerminkan asas pradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang di atur dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehinga tidak ada kepastian hukum dan terlebih untuk perlindungan hukum bagi Pelapor tindak pidana korupsi yang semestinya harus di lindungi demi hukum, dengan berlarut-larutnya penyidikan oleh Termohon menjadikan Pemohon sebagai pihak yang sangat dirugikan karena setelah laporan di berikan “stigma sosial” menjadi konsekuensi yang di dapat Pemohon didalam lingkungan masyarakat, sehingga atas tindakan Penyidik yang dengan sengaja mendiamkan dan tidak segera memproses atau bahkan telah memberhentikan Penyidikan, meskipun tidak disertai dengan Instrumen hukum berupa Surat Perntah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal tersebut menunjukkan bahwa Penyidik sebagai Aparat Penegak Hukum dalam menangani suatu perkara tidak profesional dan kompeten, sehingga dalam hal ini Pemohon selaku mayarakat biasa yang dirugikan akibat tindakan Penyidik yang tidak profesional tersebut. Oleh sebab itu guna KEPASTIAN HUKUM dalam penanganan perkara a quo, serta Pemohon juga sudah memberikan bukti dan saksi-saksi yang jelas dan terang sehingga layaklah permohonan ini menjadi objek PERMOHONAN PRAPERADILAN.
  • Bahwa karena tidak terdapat panduan baku dalam KUHAP maka beberapa hakim melakukan terobosan dengan melakukan penafsiran atas perbuatan-perbuatan penyidik yang dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam frasa “penghentian penyidikan” dalam KUHAP, melalui beberapa putusan pengadilan, antara lain yaitu :
  • berdasarkan putusan prapeadilan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 01/Pra/2014/PN.Byl yang diputuskan tgl. 05 Desember 2014 dan diucapkan tgl. 08 Desember 2014, pada halaman 25 tercantum hakim menyatakan:

“Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan TERMOHON I tersebut telah membuat perkara in casu menjadi menggantung yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut;

Menimbang bahwa TERMOHON I merupakan organ yang melaksanakan tugas jalannya penegakan hukum sehingga didalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara

Menimbang, bahwa oleh karena Praperadilan merupakan fungsi control tehadap jalannya penyidikan dan untuk adanya kepastian hukum terhadap perkara a quo maka terhadap perkara a quo Hakim berpendapat walaupun secara formil TERMOHON I tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara a quo namun secara materiil tindakan TERMOHON I yang tidak menindaklanjuti proses penyidikan selama bertahun-tahun dapat dikatakan tindakan TERMOHON I tersebut dipersamakan dengan TERMOHON I telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara aquo;

Menimbang, bahwa oleh karena hakim berpendapat tindakan TERMOHON I yang telah lama tidak menindaklanjuti proses penyidikan terhadap perkara a quo merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilan memerintahkan.........;”

  • Berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 31/Pid.Pra/2014/PN.Jkt.Sel tgl. 26 Agustus 2014 dalam halaman 55 putusan aquo dalam bagian pertimbangan, hakim menyatakan:

“Menimbang, bahwa walaupun tidak ada ukuran yang pasti mengenai lamanya jangka waktu dilakukan penyidikan, tetapi dengan adanya sikap dari penyidik yang terlalu lama melakukan tindakan penyidikan dalam perkara aquo, dengan alasan masih terkendala beberapa factor, justri menunjukkan sikap penyidik yang tidak profesional, arif dan bijaksana, serta tidak sejalan dengan asas peradilan cepat (Constante Justitie atau Speedy Traily);

Menimbang, bahwa walaupun terhadap hal ini tidak dimohonkan oleh Pemohon dalam petitum permohonannya maka demi sempurnanya putusan ini hakim praperadilan memandang perlu menambahkan 1 (satu) petitum yang menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon secara berlarut-larut tersebut merupakan suatu penghentian penyidikan”;

Bahwa selain itu, hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Praperadilan Pengadilan Negeri Pati dapat juga melakukan terobosan-terobosan lainnya;

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati cq Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengadilinya dengan amar putusan sebagai berikut :

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan serangkaian tindakan Termohon dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi keras dilakukan oleh Kepala Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah secara hukum adalah tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 KUHAP;
  • Menyatakan penyidikan yang di lakukan oleh Termohon secara berlarut-larut tersebut merupakan penghentian penyidikan ;
  • Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah ;
  • Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap perkara a quo;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

Atau apabila hakim tunggal Pemeriksa Pra Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pati cq hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memeriksa dan memutus dengan seadil-adilnya.

Hormat kami Kuasa Hukum Pemohon

Jimi Sapto Utomo, S.H. Dika Andriyanto, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya