Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Bth/2022/PN Pti PT. Oto Multiartha Kejaksaan Negeri Pati Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2022/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yos Rajendra, SH.PT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Pati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Buyung Anjar Purnomo.SHKejaksaan Negeri Pati
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya

2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar selaku pemilik Benda Jaminan Fidusia yang sah dimata hukum atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632 (selanjutnya disebut Unit Mobil), serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno beserta 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797

3. Menyatakan Sah dan Berdasarkan Hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-201-19-00866, tertanggal 12 Agustus 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00662281.AH.05.01 TAHUN 2019 tanggal 24 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Tengah

4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pati dalam Perkara Pidana nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN. Pti., khusus terkait dengan 1 (satu) unit mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632 (selanjutnya disebut Unit Mobil), serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno beserta 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797, yang dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Bank Jateng, BATAL DEMI HUKUM

5. Memerintahkan TERLAWAN segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632 (selanjutnya disebut Unit Mobil), serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno dan 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797 kepada PELAWAN 

6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian Materiil kepada PELAWAN sebesar Rp. 383.857.700,00,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus Rupiah), apabila TERLAWAN tidak bisa menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota All New Kijang Innova 2.0 Venturer A/T, Tahun 2018, Warna Abu-Abu, No. Pol. K 99 SM, Nomor Rangka MHFAW8EM2J0211638, Nomor Mesin 1TRA550632 (selanjutnya disebut Unit Mobil), serta 1 (satu) bendel Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. BPKB O-8210272 atas nama Suparno beserta 1 (satu) buah Kunci Smart Key Toyota Innova CnC Id: H-13797 kepada PELAWAN

7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta Rupiah) kepada PELAWAN

8. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh mengikuti isi putusan perkara a quo

9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo

10. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada bantahan, perlawanan, banding atau kasasi

ATAU :

Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pati cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan layak .... ex aquo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak