| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa BUDI UTOMO bin SUSILO (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Pati – Tayu turut Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, sekira pukul 11.15 Wib terdakwa dihubungi melalui Handphone temannya bernama SENGKRENG (dalam daftar pencarian orang polresta pati) meminta terdakwa untuk mengambilkan paket sabu disuatu alamat kemudian meminta terdakwa untuk meletakkan paket sabu tersebut dibeberapa titik selanjutnya terdakwa diminta memfoto kemudian foto tersebut diberi tanda panah dan keterangan yang mana biasanya hal tersebut biasa disebut dengan Alamat WEB, setelah itu Sdr. SENGKRENG menjajikan kepada terdakwa jika sudah selesai melakukan tugasnya maka akan diberikan 1 (satu) paket sabu gratis guna terdakwa konsumsi sendiri dan juga terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersedia, selanjutnya terdakwa diberitahu lokasi pengambilan paket sabu tersebut yang terletak di pinggir jalan raya Pati-Tayu turut Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati Kabupaten Pati tepatnya disebelah utara Gapura Desa Ngepungrojo.
- Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 18.28 Wib sesampainya dilokasi, kemudian terdakwa mengambil paket sabu tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu sekitar pukul 18.30 Wib ketika terdakwa akan pergi dari lokasi tersebut, datang saksi DIDIK ISWANTO dan saksi RIFKI ARIS SETIAWAN (masing-masing merupakan petugas anggota Polresta Pati) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, perihal barang apa yang terdakwa ambil tersebut, karena terdakwa tidak bisa mengelak lagi kemudian terdakwa mengaku bahwa terdakwa diminta oleh rekan terdakwa yang bernama Sdr. SENGKRENG untuk mengambil paket sabu kemudian meletakkan paket sabu tersebut dibeberapa titik kemudian terdakwa diminta memfotonya guna membuat WEB (Alamat pengambilan paket sabu). Setelah itu saksi DIDIK ISWANTO dan saksi RIFKI ARIS SETIAWAN tersebut meminta terdakwa menyerahkan paket sabu yang terdakwa bawa kemudian terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi DIDIK ISWANTO dan saksi RIFKI ARIS SETIAWAN tersebut dan handphone terdakwa juga turut diamankan. Selanjutnya terdakwa melihat saksi DIDIK ISWANTO dan saksi RIFKI ARIS SETIAWAN tersebut menghubungi rekan – rekannya dan tak berselang lama kemudian datang rekan dari anggota Polresta Pati tersebut berjumlah 2 (dua) orang kemudian salah satu mencari saksi lain dan tak berselang lama kemudian petugas yang pergi tadi datang bersama seorang warga yang tidak terdakwa ketahui identitasnya Setelah warga tersebut mendekat kemudian petugas yang menangkap terdakwa tadi memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Pati yang telah menangkap dan mengamankan terdakwa dalam perkara narkotika selanjutnya petugas tersebut menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa nama terdakwa adalah BUDI UTOMO setelah itu petugas tersebut menanyakan lagi perihal benar atau tidaknya terdakwa telah mengambil barang berupa paket sabu yang sekarang ini barang tersbeut sudah diamankan oleh petugas yang menangkap terdakwa kemudian terdakwa membenarkannya, setelah itu dengan disaksikan warga tersebut petugas tersebut membuka barang berupa lakban merah dan setelah lakban dibuka didalamnya terdapat lapisan kertas tissue dan setelah kertas tissue tersebut dibuka didalamnya terdapat plastic klip selanjutnya petugas tersebut mengambil barang didalamnya yang berisi 21 (dua puluh satu) bungkusan lakban berwarna merah dan setelah lakban dibuka didalamnya terdapat lapisan kertas tissue dan setelah tissue dibuka didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk Kristal, selanjutnya petugas tersebut menanyakan kepada terdakwa perihal serbuk Kristal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa serbuk Kristal tersebut Adalah narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan surat dari Labfor Polri Jawa Tengah, No. Lab : 227/NNF/2026, tanggal 25 Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB – 656/2026/NNF berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,86930 gram yang disita dari terdakwa BUDI UTOMO bin SUSILO (Alm) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
Pati, 01 April 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
|
Tulhah Yasir, S.H.M.H
Jaksa Madya
|
|