| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menunda / menangguhkan Pelaksaaan Eksekusi Pengosongan terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004 atas nama Rudi Budi Cahyono (sekarang atas nama NASRI) SAMPAI DENGAN PERKARA PERLAWANAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan seluruhnya Perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good Opposant);
- Menyatakan Putusan Provisional Sah dan berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor : 674/V/GBS/2015 tertanggal 07/05/2015, dibuat dihadapan Gatot Sugiarto, SH, selaku PPAT di Kabupaten Pati adalah SAH;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004, atas nama NASRI, terletak di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah adalah tanda bukti hak atas tanah yang KUAT dan SAH;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004 atas nama NASRI;
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 480/Desa Karaban, seluas 390 m2, Surat Ukur Nomor : 00860/Karaban/2004 tertanggal 28/06/2004 atas nama Rudi Budi Cahyono sebagaimana Putusan Perkara Perdata Nomor : 47 PK/Pdt/2019 tertanggal 25 Januari 2019 Jo Perkara Nomor : 1005 K/Pdt/2017 tertanggal 26 Juli 2017 Jo Perkara Nomor : 254/Pdt/2016/PT.Smg tertanggal 29 Agustus 2016 Jo Perkara Nomor : 83/Pdt.G/2015/PN.Pti tertanggal 6 April 2016 adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pati No. 1/Pen.Anm/2020/PN.Pti tertanggal 22 Januari 2020, agar DITUNDA HINGGA PERKARA PERLAWANAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana. |