| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat 1 telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara fidusia nomor Nomor PK 040372240068 yang ditandatangani pada hari Jum`at tanggal 14 Juni 2024.
3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian sebesar Rp. 259.460.000,- ( dua ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah ). secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Menyatakan bahwa apabila Tergugat 1 tidak membayar kerugian yang diderita Penggugat dalam waktu yang ditentukan, maka Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia dihukum untuk menyerahkan Objek jaminan fidusia berupa 1 ( satu ) unit Mobil Merk / Type TOYOTA - FORTUNER 2.5 G A/T, Jenis / Model : Jeep, tahun 2012,Warna : HITAM METALIK, Nomor Chasis dan atau Rangka MHFZR69G9C3035059, NomorMesin 2KD6957127, Nomor BPKB : M-00828721, Nomor Polisi : B 1758 KLQ, Kondisi : Bekas, BPKB/STNK atas nama : SUHARYOTO, SH kepada Penggugat tanpa syarat apapun untuk selanjutnya di jual lelang guna memenuhi hutang dan kewajiban Tergugat 1.
5. Menyatakan menurut hukum penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas Objek jaminan fidusia berupa 1 ( satu ) unit Mobil Merk / Type TOYOTA - FORTUNER 2.5 G A/T, Jenis / Model : Jeep, tahun 2012,Warna : HITAM METALIK, Nomor Chasis dan atau Rangka MHFZR69G9C3035059, NomorMesin 2KD6957127, Nomor BPKB : M-00828721, Nomor Polisi : B 1758 KLQ, Kondisi : Bekas, BPKB/STNK atas nama : SUHARYOTO, SH dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari para tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun.
6. Membayar perkara menurut hukum.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Pati berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |