Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Pti SUKARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUKARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Pati, tertanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor: 3318-LT-21032023-0054, yang semula dengan tanggal 10 Oktober 1986 diubah menjadi 10 Oktober 1982;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk yang baru terhadap Pemohon dengan tahun lahir 10 Oktober 1982; 
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak