Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Pti 1.Lilik Setiyani, S.H., M.H
2.Ika Lusiana F, S.H
PONCOWATI MULYANINGSIH alias MBAK NING binti SARIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 723/M.3.16.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lilik Setiyani, S.H., M.H
2Ika Lusiana F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONCOWATI MULYANINGSIH alias MBAK NING binti SARIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU :

-------------Bahwa  terdakwa PONCOWATI  MULYANINGSIH Alias NING Binti SARIMIN,  pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah terdakwa di jalan Kol. Sunandar gang III Desa Winong Rt.23 Rw.01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, “melakukan percobaan atau  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN Bin TARYO SURYOWARSITO (dijadikan perkara dalam berkas terpisah)  memesan paket sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.35 Wib memalui whatsapp dengan cara menghubungi terdakwa dengan nomor handpone 0811-2687-888 selanjutnya memesan paket sabu dengan satuan ST, terdakwa jawab “ ok, buat jam berapa? ” dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ojo kurang meneh a yah, neek byre segitu kasihan ayah ngantar jauh, lagian sekarang musin hujan, coba suruh ketemu dipati wae “ dijawab oleh saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN “ nanti nunggu aku dia “, setelah itu terdakwa buatkan paket st dan terdakwa sempat membuat alamat pengambilan sabu dijalan sebelah timur kantor Golkar paket sabu terdakwa masukan kedalam botol lea mineral terdakwa taruh dipinggir jalan selanjutnya terdakwa kirim kepada saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN karena pada saat itu yang memesan paket sabu kepada saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN tidak berani mengambil akhrinya paket sabu terdakwa ambil lagi selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib diambil saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN dirumah terdakwa, Pesanan Kedua pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.49 Wib memalui whatsapp saksi SINDHU YUDHA IWANTAalias OM SIN  “ haluu, tgl siapke st ya motor masih tak bawa “  terdakwa jawab “ sekarang dimana ?, ws tak siapno kabeh “,saksi SINDHU YUDHA IWANTO alias OM SIN “ y aini sudah pulang, tak tunggu didepan gang golkar ya, bawa st 1 ya, terdakwa jawab siapa lagi yang butuh, antar berikan langsung pulang “  dijawab saudara SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN “ ya “,  paket sabu terdakwa masukan bungkus permen relaxa terdakwa taruh dikamar, selang beberapa menit datang saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN yang sebelumnya sudah tertangkap duluan oleh petugas Sat Resnarkoba Polresta Pati  saat mau menyerahkan paket sabu kepada pembeli  selanjutnya pihak petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pati.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara sebelumnya terdakwa dihubungi oleh saudara JAMIL (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dengan nomor handpone 087 880-447-174 yang memberitahu kepada terdakwa kalau mau lewat Pati dan memberikan paket sabu dengan cara paket sabu ditaruh didalam bungkus rokok terus dilempat dihalaman rumah terdakwa setelah ke esokan harinya paket sabu terdakwa cari dan terdakwa ambil. untuk pemberian pertama sampai dengan ketiga terdakwa sempat menelpon saudara JAMIL “ kok Cuma sedikit “ dijawab oleh saudara JAMIL  “ ya besok kalau lewat tak kirime meneh” setelah itu terdakwa konsumsi sendiri dengan saksi  SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN alias CINS BOOBEI, sedangkan yang pemberian ke empat terdakwa ditelpon saudara JAMIL memberitahu kalau mau lewat Pati dan memberikan paket sabu kesokan harinya terdakwa cari ternyata dihalaman rumah ada bukus rokok Mild  setalah terdakwa buka ternyata isinya banyak kemudian terdakwa telpon saudara JAMIL  kok akeh “  dijawab saudara JAMIL  wes ah kono karo jual pakai untuk makan “ karena banyak dan terdakwa kenal dan sering konsumsi dengan saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN alias CINS BOOBEI akhirnya berembuk dan sepakat kalau ada yang cari dijual saja. Bahwa setelah pemberian paket sabu yang ke empat oleh saudara JAMIL  pada bulan Januari 2026 kurang lebih 5 gram terdakwa sepakat untuk menjual paket sabu tersebut dengan memasukan sabu ke plastic klip kecil kecil dan terdakwa menggunakan timbangan  untuk memisah paket sabu tersebut menjadi 10 paket dengan berat @ paket kurang lebih 0.50 gram, terdakwa menjual @ paket sabu tersebut dengan harga 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan sudah terjual satu paket yang di beli saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN.
  • Bahwa saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yaitu : -
  1. Pada tanggal 29 Desember 2025 memesan paket ST dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 29 Desember 2025 memesan paket pahe dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). -
  3. Pada tanggal 9 Januari 2026 memesan paket ST dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)    . --
  4. Pada tanggal 15 Januari 2026 memesan paket ST dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pihak team Satnarkoba Polresta Pati menemukan barang bukti yaitu berupa : -
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu).
  2. 1 (satu) bungkus bekas rokok LA mentol yang berisi :
  3. 4 (empat) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal sabu didalam bungkus permen relaxa disolasi bening.
  4. 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal sabu didalam bungkus permen kis disolasi bening.
  5. 1 (satu) buah tas berwarna biru:
  6. 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal sabu dimasukan dalam amplop warna putih.
  7. 1 (satu) buah potongan sedotan unjungnya runcing warna merah setrip putih.
  8. 1 (satu) buah plastic klip ukuran 8x5 cm didalamnya terdapat 7 bungkus platik klip ukuran 3,5x2.5 cm.
  9. 1 (satu) buah plastic klip ukuran 10x5 cm didalamnya terdapat 7 bungkus platik klip ukuran 3,5x2.5 cm.
  10. 1 (satu) buah plastic klip ukuran 10x7 cm didalamnya terdapat 14 bungkus platik klip ukuran 3,5x2.5 cm.
  11. 1 (satu) buah timbangan digital merk chrome.
  12. 1 (satu) unit handpone merk Redmi Note 8 pro warna hitam, model M1906G7G, Imei 1 : 862763047023601, Imei 2 : 862763049523  dengan nomor handpone : 0823-2495-8037.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 130/NNF/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si.,  Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K ,  Nur Taufik, ST dan Dany Apriastuti, A. Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diberi nomor barang bukti: BB – 364/2026/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal  3,19645  gram.

dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

BB-364/2026/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk bersepakat menjadi perantara dalam jual beli ataupun untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----

 

Atau

 

KEDUA :

------------- Bahwa terdakwa PONCOWATI  MULYANINGSIH Alias NING Binti SARIMIN pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di rumah terdakwa di jalan Kol. Sunandar gang III Desa Winong Rt.23 Rw.01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, “tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN Bin TARYO SURYOWARSITO (dijadikan perkara dalam berkas terpisah)  memesan paket sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.35 Wib memalui whatsapp dengan cara menghubungi terdakwa dengan nomor handpone 0811-2687-888 selanjutnya memesan paket sabu dengan satuan ST, terdakwa jawab “ ok, buat jam berapa? ” dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ojo kurang meneh a yah, neek byre segitu kasihan ayah ngantar jauh, lagian sekarang musin hujan, coba suruh ketemu dipati wae “ dijawab oleh saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN “ nanti nunggu aku dia “, setelah itu terdakwa buatkan paket st dan terdakwa sempat membuat alamat pengambilan sabu dijalan sebelah timur kantor Golkar paket sabu terdakwa masukan kedalam botol lea mineral terdakwa taruh dipinggir jalan selanjutnya terdakwa kirim kepada saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN karena pada saat itu yang memesan paket sabu kepada saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN tidak berani mengambil akhrinya paket sabu terdakwa ambil lagi selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib diambil saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN dirumah terdakwa, Pesanan Kedua pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.49 Wib memalui whatsapp saksi SINDHU YUDHA IWANTAalias OM SIN  “ haluu, tgl siapke st ya motor masih tak bawa “  terdakwa jawab “ sekarang dimana ?, ws tak siapno kabeh “,saksi SINDHU YUDHA IWANTO alias OM SIN “ y aini sudah pulang, tak tunggu didepan gang golkar ya, bawa st 1 ya, terdakwa jawab siapa lagi yang butuh, antar berikan langsung pulang “  dijawab saudara SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN “ ya “,  paket sabu terdakwa masukan bungkus permen relaxa terdakwa taruh dikamar, selang beberapa menit datang saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN yang sebelumnya sudah tertangkap duluan oleh petugas Sat Resnarkoba Polresta Pati  saat mau menyerahkan paket sabu kepada pembeli  selanjutnya pihak petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pati.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara sebelumnya terdakwa dihubungi oleh saudara JAMIL (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) dengan nomor handpone 087 880-447-174 yang memberitahu kepada terdakwa kalau mau lewat Pati dan memberikan paket sabu dengan cara paket sabu ditaruh didalam bungkus rokok terus dilempat dihalaman rumah terdakwa setelah ke esokan harinya paket sabu terdakwa cari dan terdakwa ambil. untuk pemberian pertama sampai dengan ketiga terdakwa sempat menelpon saudara JAMIL “ kok Cuma sedikit “ dijawab oleh saudara JAMIL  “ ya besok kalau lewat tak kirime meneh” setelah itu terdakwa konsumsi sendiri dengan saksi  SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN alias CINS BOOBEI, sedangkan yang pemberian ke empat terdakwa ditelpon saudara JAMIL memberitahu kalau mau lewat Pati dan memberikan paket sabu kesokan harinya terdakwa cari ternyata dihalaman rumah ada bukus rokok Mild  setalah terdakwa buka ternyata isinya banyak kemudian terdakwa telpon saudara JAMIL  kok akeh “  dijawab saudara JAMIL  wes ah kono karo jual pakai untuk makan “ karena banyak dan terdakwa kenal dan sering konsumsi dengan saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN alias CINS BOOBEI akhirnya berembuk dan sepakat kalau ada yang cari dijual saja. Bahwa setelah pemberian paket sabu yang ke empat oleh saudara JAMIL  pada bulan Januari 2026 kurang lebih 5 gram terdakwa sepakat untuk menjual paket sabu tersebut dengan memasukan sabu ke plastic klip kecil kecil dan terdakwa menggunakan timbangan  untuk memisah paket sabu tersebut menjadi 10 paket dengan berat @ paket kurang lebih 0.50 gram, terdakwa menjual @ paket sabu tersebut dengan harga 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah ) dan sudah terjual satu paket yang di beli saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN.
  • Bahwa saksi SINDHU YUDHA IWANTA alias OM SIN memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yaitu : -
  1. Pada tanggal 29 Desember 2025 memesan paket ST dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 29 Desember 2025 memesan paket pahe dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). -
  3. Pada tanggal 9 Januari 2026 memesan paket ST dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)    . --
  4. Pada tanggal 15 Januari 2026 memesan paket ST dengan harga Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pihak team Satnarkoba Polresta Pati menemukan barang bukti yaitu berupa : -
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal (sabu).
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok LA mentol yang berisi :
  • 4 (empat) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal sabu didalam bungkus permen relaxa disolasi bening.
  • 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal sabu didalam bungkus permen kis disolasi bening.
  • 1 (satu) buah tas berwarna biru:
  • 2 (dua) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal sabu dimasukan dalam amplop warna putih.
  • 1 (satu) buah potongan sedotan unjungnya runcing warna merah setrip putih.
  • 1 (satu) buah plastic klip ukuran 8x5 cm didalamnya terdapat 7 bungkus platik klip ukuran 3,5x2.5 cm.
  • 1 (satu) buah plastic klip ukuran 10x5 cm didalamnya terdapat 7 bungkus platik klip ukuran 3,5x2.5 cm.
  • 1 (satu) buah plastic klip ukuran 10x7 cm didalamnya terdapat 14 bungkus platik klip ukuran 3,5x2.5 cm.
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk chrome.
  • 1 (satu) unit handpone merk Redmi Note 8 pro warna hitam, model M1906G7G, Imei 1 : 862763047023601, Imei 2 : 862763049523  dengan nomor handpone : 0823-2495-8037.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas, telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 130/NNF/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si.,  Rostiawan Abrianto, A,Md.A.K ,  Nur Taufik, ST dan Dany Apriastuti, A. Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diberi nomor barang bukti: BB – 364/2026/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal  3,19645  gram.

dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

  • BB-364/2026/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU  RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diperbaharui UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------

   

 

Pati, 31 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Lilik Setiyani, SH.MH.

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya