| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.C/2024/PN Pti | RONY DIRGANTARA SAPUTRA | PURYADI Bin WAGIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.C/2024/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1/IV/HUM .2.2/2024 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -------------------------------------------------------------------------------------- C.1. Bahwa ia saudara PURYADI Bin WAGIYO dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; --------------------------------------------------------------------------------------------
C.2. Bahwa terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO pada hari Selasa tanggal 19 Maret sekira pukul: 20.50 Wib, di Warung milik saudara PURYADI Bin WAGIYO yang beralamat di jalan desa turut Desa Kedungbang RT 002 RW 001 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Saudara PURYADI Bin WAGIYO telah menyimpan dan menjual minuman keras yang beralkohol di Warung milik saudara PURYADI Bin WAGIYO yang beralamat di jalan desa turut Desa Kedungbang RT 002 RW 001 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah; ---------------------------------------------
C.3. Bahwa perbuatan terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO tersebut telah melanggar 31 Jo Pasal 8 atau Pasal 32 Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah). -------------------
~2~
C.4. Bahwa terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO dalam melakukan perbuatan menimbun atau menyimpan minuman keras yang di warung milik saudara PURYADI Bin WAGIYO yang beralamat di jalan desa turut Desa Kedungbang RT 002 RW 001 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali dan sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya. --
C.5. Bahwa terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO dalam pemeriksaan telah kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur. ----------------------------------------------------------------------------------------
C.6. Bahwa terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO atas perbuatan yang dilakukan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mengurus ijin yang sah. --------------------------------------------------------------------------
C.7. Bahwa atas perbuatan terdakwa saudara PURYADI Bin WAGIYO yang telah diakui dengan jujur dan koperatif, dimohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
