| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00004/Mojoagung, Surat Ukur Tanggal 30 Desember 2014 Nomor 01033/2014 seluas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama PT TELEKOMUNIKASI SELULAR (in casu.PELAWAN), yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas tanah yaitu: Sebelah Utara Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Timur Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Selatan Jalan Desa, dan Sebelah Barat Tanah ABRAHAM SUNOTO, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sah;
- Menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 milik PELAWAN adalah berdiri di atas Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00004/Mojoagung, Surat Ukur Tanggal 30 Desember 2014 Nomor 01033/2014 seluas 225 m2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) atas nama PT TELEKOMUNIKASI SELULAR (PELAWAN), yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas tanah yaitu: Sebelah Utara Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Timur Tanah ABRAHAM SUNOTO, Sebelah Selatan Jalan Desa dan Sebelah Barat Tanah ABRAHAM SUNOTO;
- Menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 milik PELAWAN tidak berdiri di atas Tanah Sertifikat Hak Milik No. 325/Mojoagung, Surat Ukur/Gambar Situasi No. 00313/Mojoagung/2003 tanggal 24 Juli 2003 seluas 7.919 m2 (tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas meter persegi), yang terletak di Desa/Keluarahan Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dengan batas-batas tanah yaitu Sebelah Utara Tanah Tanah Ny. KUNTARSIH/H. BAWI, Sebelah Timur Jalan Raya Pati – Tayu, Sebelah Selatan Jalan Desa/Tanah TARWI, Sebelah Barat TANAH ROSILAH/TOTOK, yang diperoleh TERLAWAN I berdasarkan Risalah Lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang No. 274/2012 tanggal 30 Maret 2012;
- Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Oleh Pengadilan Negeri Pati No. 06/Pdt.Eks/2017 /PN.Pti tanggal 8 Agustus 2017 secara keseluruhan,
atau, setidak-tidaknya membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Oleh Pengadilan Negeri Pati No. 06/Pdt.Eks/2017/PN.Pti tanggal 8 Agustus 2017 sepanjang berkaitan dengan lahan tanah tempat berdirinya Menara Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah maupun permintaan/perintah pembongkaran Menara Telekomunikasi Site Kertomulyo-PAT043 yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
|