Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Pti AGUS NURSALIM MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN bin KARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/78.4/III/HUM .2.2/2024/Res.Pati
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS NURSALIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN alias IWAN bin KARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN            

C.1.      Bahwa ia saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO      dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan;

C.2.      Bahwa terdakwa saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO    pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, di rumah warung saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO    , yang beralamat jalan raya Tayu Juwana turut Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kab Pati,  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO      telah menyimpan dan menjual minuman keras yang beralkohol  di rumah warung saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO    , yang beralamat jalan raya Tayu Juwana turut Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kab Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah; -

C.3.      Bahwa perbuatan terdakwa  saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO      tersebut  telah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh  juta rupiah) .

C.4.      Bahwa terdakwa  saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO     dalam melakukan perbuatan menjual atau menyimpan minuman keras yang di rumah warung saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO    , yang beralamat beralamat jalan raya Tayu Juwana turut Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kab Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali dan sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya.

C.5.      Bahwa  terdakwa  saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO     belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan terdakwa saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO     dalam pemeriksaan telah kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.

 

C.6.      Bahwa  terdakwa  saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO     atas perbuatan yang dilakukan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mengurus ijin yang sah. 

C.7.      Bahwa atas perbuatan terdakwa  saudara MUHAMMAD RIDWAN ALIAS IWAN BIN KARYONO     yang telah diakui dengan jujur dan koperatif, dimohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya