Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Pti WARTONO SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi; 
3. Menghukum tergugat untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai kerugian yang diderita oleh penggugat dihitung 1 (satu) tahun 3 (tiga) musim sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah); 
4. Menghukum tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDAIR:
Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pati mempunyai pertimbangan lain, maka mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak