| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2024/PN Pti | AGUS NURSALIM | BAMBANG S PARMANTO Alias MAN Bin RATUN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/636/II/HUM .2.2/2024/Res.Pati | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : - C.1. Bahwa ia saudara BAMBANG S PARMANTO alias MAN bin RATUN (alm) dengan identitas lengkap tersebut di atas selanjutnya disebut sebagai terdakwa yang benar-benar sehat jasmani rohani dan bersedia mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan; C.2. Bahwa terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO alias MAN bin RATUN (alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari sekira pukul 23.00 Wib, di rumah warung milik saudara BAMBANG S PARMANTO yang beralamat di jalan desa Ngemplak kidul turut Desa Ngemplak Kidul RT 5 RW I Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Saudara BAMBANG S PARMANTO telah menyimpan minuman keras yang beralkohol di rumah toko milik saudara BAMBANG S PARMANTO yang beralamat di beralamat di jalan desa Ngemplak kidul turut Desa Ngemplak Kidul RT 5 RW I Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah; C.2. Bahwa perbuatan terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO tersebut telah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi “Setiap orang atau Badan yang bertindak sebagai Pengecer atau Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin”, dengan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) C.3. Bahwa terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO dalam melakukan perbuatan menimbun atau menyimpan minuman keras yang di rumah warung milik saudara BAMBANG S PARMANTO yang beralamat di jalan desa Ngemplak kidul turut Desa Ngemplak Kidul RT 5 RW I Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah telah dilakukan dengan sadar dengan maksud untuk dijual kembali dan sudah mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya.
C.4. Bahwa terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO belum pernah tersangkut perkara tindak pidana yang sama dan terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO dalam pemeriksaan telah kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.
C.5. Bahwa terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO atas perbuatan yang dilakukan telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mengurus ijin yang sah. C.6. Bahwa atas perbuatan terdakwa saudara BAMBANG S PARMANTO yang telah diakui dengan jujur dan koperatif, dimohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
