Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Pti PT. BPR ASABAHANA SEJAHTERA 1.SARNI
2.HENRI DWI IRYAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ASABAHANA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Trisni Widiaty, dkkPT. BPR ASABAHANA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1SARNI
2HENRI DWI IRYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.900.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Tergugat telah Berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang No: 33 tanggal 26 November 2024 Perihal : Akta Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Kantor Notaris: Anjar Kristanto, S.H, M.Kn Notaris di Pati
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak mengangsur / melunasi hutangnya kepada Penggugat dan sebagai perbuatan Wanprestasi.
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 95.900.000,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus.
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang dan membayar bunga dan denda yang diderita oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka benda Jaminan Hutang berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik atas nama: Sarni Terletak di Desa: Ngurenrejo  Kecamatan: Wedarijaksa Kabupaten Pati Seluas: 223 m?2;, NIB : 11.11.000041416.0
Dapat dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat.
6.    Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak