Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pti 1.SUHARNO
2.SANTOSA, S.Pd.
Kepala Kepolisian Resor Pati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat 02/Pra.Peradilan/2021
Pemohon
NoNama
1SUHARNO
2SANTOSA, S.Pd.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pati
Advokat
Petitum Permohonan

                           Pati, 14 Oktober 2021

 

Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan

 

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Pati

Jl. Raya Pati-Kudus Km. 3 Pati

 

Dengan hormat,

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini,

Y. ADI SETYAWAN, S.H., MUTTAQIM, S.H., M.H., masing-masing adalah advokat / pengacara pada KANTOR ADVOKAT YAS & PARTNER dengan alamat Jl. Tanjung No. 39 Kel. Mangunsari RT.07/04, Gunungpati, Semarang, email: tanjung.law@gmail.com;  

dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa bertanggal 30 September 2021, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili:

  1. Sdr. SUHARNO, warga negara Indonesia, kelahiran Kabupaten Pati tanggal 25 Desember 1973, pekerjaan karyawan swasta, alamat Desa Jimbaran RT.06/01, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati;
  2. Sdr. SANTOSA, warga negara Indonesia, kelahiran Kabupaten Pati tanggal 15 Maret 1968, pekerjaan karyawan swasta, alamat Desa Jimbaran RT.09/02, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati;

Untuk selanjutnya Sdr. Suharno dan Sdr. Santosa dalam surat permohonan praperadilan ini disebut sebagai PEMOHON; sesuai surat kuasa yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati, Pemohon memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas (Jl. Tanjung No. 39 Kel. Mangunsari RT.07/04, Gunungpati, Semarang);

Bahwa Pemohon merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus pungutan tambahan atau pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2018, kasus Dana Desa (DD) kasus Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2018, serta kasus penggunaan dana lelang/sewa tanah bondo desa (aset desa) tahun 2016 di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati (kasus aset desa), Pemohon melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Pati pada tanggal 29 Oktober 2020;

Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kasus pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati tahun 2017-2018, terhadap:

  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta – 12110 Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah – 50142 Cq. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pati yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1 Pati, Jawa Tengah – 59112,  sebagai TERMOHON;

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati berkenan memeriksa dan memutus:

 

PRIMAIR:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara aquo;
  4. Menyatakan serangkaian tindakan Termohon dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pungutan tambahan atau pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati tahun 2017-2018 secara hukum adalah tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 KUHAP;
  5. Menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pungutan tambahan atau pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati tahun 2017-2018;
  6. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/549.c/XI/2020/Reskrim tgl. 03 November 2020 dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/549.a/XI/2020/Reskrim tgl. 03 November 2020 yang diterbitkan Termohon;
  7. Memerintahkan Termohon agar melanjutkan proses penanganan penyidikan perkara pungutan liar (pungli) aquo sesuai koridor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini antara lain Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan Pemohon, segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan memroses perkaranya sampai dengan tahap selanjutnya;

 

SUBSIDAIR:

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

Kuasa Pemohon

 

 

 

YUNANTYO ADI SETYAWAN, S.H.

 

 

 

MUTTAQIM, S.H., M.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya