| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2021/PN Pti | 1.SUHARNO 2.SANTOSA, S.Pd. |
Kepala Kepolisian Resor Pati | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Okt. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Okt. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | 02/Pra.Peradilan/2021 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Pati, 14 Oktober 2021
Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan
Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya Pati-Kudus Km. 3 Pati
Dengan hormat, Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini, Y. ADI SETYAWAN, S.H., MUTTAQIM, S.H., M.H., masing-masing adalah advokat / pengacara pada KANTOR ADVOKAT YAS & PARTNER dengan alamat Jl. Tanjung No. 39 Kel. Mangunsari RT.07/04, Gunungpati, Semarang, email: tanjung.law@gmail.com; dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa bertanggal 30 September 2021, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili:
Untuk selanjutnya Sdr. Suharno dan Sdr. Santosa dalam surat permohonan praperadilan ini disebut sebagai PEMOHON; sesuai surat kuasa yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati, Pemohon memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas (Jl. Tanjung No. 39 Kel. Mangunsari RT.07/04, Gunungpati, Semarang); Bahwa Pemohon merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus pungutan tambahan atau pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2018, kasus Dana Desa (DD) kasus Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2018, serta kasus penggunaan dana lelang/sewa tanah bondo desa (aset desa) tahun 2016 di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati (kasus aset desa), Pemohon melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Pati pada tanggal 29 Oktober 2020; Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kasus pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jimbaran Kecamatan Kayen Kabupaten Pati tahun 2017-2018, terhadap:
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati berkenan memeriksa dan memutus:
PRIMAIR:
SUBSIDAIR: Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Hormat kami, Kuasa Pemohon
YUNANTYO ADI SETYAWAN, S.H.
MUTTAQIM, S.H., M.H.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
