| Petitum Permohonan |
KEPADA YTH,
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PATI
Di _
Jl. P. Sudirman No.Km 3, Gebyaran, Dadirejo,
Kec. Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59114
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN TERHADAP PENYIDIK SATPOLAIRUD POLRESTA PATI TENTANG SAH ATAU TIDAK SAHNYA TINDAKAN PENYITAAN DAN PERMOHONAN GANTI RUGI
kami yang bertanda tangan di bawah ini : Drajat Ari Wibowo, S.H , Ach Abdul Wahab, S.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di KANTOR ADVOKAT DRAJAT ARI WIBOWO & REKAN yang beralamat di Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 RT 23 RW 01, Desa Mulyoharjo, Kec.Pati, Kab.pati, Provinsi Jawa Tengah, E-mail : drajat.ari86@gmail.com, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HERY SETIAWAN, Desa Bumirejo, Kec. Juwana, Kab. Pati, Jenis Kelamin : laki- laki, Kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Januari 2026 Nomor : SK.1/DAW/01/2026,Untuk selanjutnya disebut sebagai
---------------------------PEMOHON------------------------------------
Dengan ini Pemohon hendak mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan tindakan Termohon yang telah melakukan penyitaan dan/atau penguasaan terhadap barang-barang milik Pemohon tanpa dasar hukum yang sah, dan karenanya patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sekaligus memohon agar Pengadilan memerintahkan pengembalian barang-barang tersebut serta pemberian ganti rugi kepada Pemohon.
Bahwa tindakan penyitaan tersebut dilakukan Termohon dalam perkara yang bermula dari laporan saudara Suwarno, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak pernah diterbitkan Berita Acara Penyitaan, serta tidak pernah dijelaskan relevansinya dengan pembuktian perkara pidana.
Terhadap:
- TERMOHON I :
AIPDA EDI RIYANTO, S.E., NRP 73100295
dalam kapasitasnya sebagai Ps. Kasubnit Lidik Unit Gakkum Satpolairud Polresta Pati,beralamat di Markas Satpolairud Polresta Pati, Karangmangu, Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59185.
- TERMOHON II :
BRIPKA ADI LUFIANTO, NRP 83060359
dalam kapasitasnya sebagai Banit Lidik Gakkum Satpolairud Polresta Pati,beralamat di Markas Satpolairud Polresta Pati,
Karangmangu, Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59185.
- TERMOHON III :
BRIPKA NEKO SANTOSO, NRP 86081287
dalam kapasitasnya sebagai Banit Lidik Gakkum Satpolairud Polresta Pati,beralamat di Markas Satpolairud Polresta Pati, Karangmangu, Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59185.
- TERMOHON IV :
KEPALA SATUAN POLAIRUD POLRESTA PATI
dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab penyidikan dan atasan langsung para Termohon I s.d. III,beralamat di Markas Satpolairud Polresta Pati, Karangmangu, Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59185.
Selanjutnya masing-masing disebut sebagai :
----------------------------PARA TERMOHON-----------------------------
Adapun yang menjadi dasar hukum dan alas an dari diajukan nya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
- OBYEK PRA PERADILAN
- Bahwa yang menjadi objek permohonan praperadilan dalam perkara a quo adalah sah atau tidak sahnya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap barang-barang milik Pemohon dalam rangka proses penyelidikan dan/atau penyidikan perkara pidana.
- Bahwa tindakan penyitaan tersebut berupa pengambilan dan penguasaan terhadap barang-barang milik Pemohon, yaitu 1 (satu) rol tali jangkar, 1 (satu) unit jaring cantrang, 1 (satu) unit alkon/pompa air, gelok, dan kompresor, yang dilakukan pada atau sekitar tanggal 5 September 2023.
- Bahwa sejak tindakan pengambilan dan penguasaan tersebut dilakukan, Para Termohon tidak pernah memperlihatkan maupun menyerahkan kepada Pemohon adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri, surat perintah penyitaan, maupun berita acara penyitaan atas barang-barang dimaksud.
- Bahwa akibat langsung dari tindakan tersebut, Pemohon kehilangan hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan barang-barang miliknya, sehingga menimbulkan pembatasan hak milik dan kerugian nyata bagi Pemohon.
- Bahwa terlepas dari istilah atau nomenklatur yang digunakan oleh Para Termohon, setiap tindakan aparat penegak hukum yang mengambil alih dan/atau menguasai benda milik seseorang dalam rangka proses peradilan pidana merupakan penyitaan dalam arti hukum acara pidana.
- Bahwa oleh karena itu, tindakan pengambilan dan penguasaan barang-barang milik Pemohon oleh Para Termohon harus dinilai dan diuji sebagai tindakan penyitaan, sehingga keabsahannya tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum acara pidana.
- Bahwa dengan demikian, sah atau tidak sahnya tindakan penyitaan beserta seluruh akibat hukumnya terhadap hak Pemohon merupakan objek yang sah untuk diperiksa dan diputus melalui mekanisme praperadilan.
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
- Bahwa permohonan praperadilan a quo diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk menilai keabsahan tindakan upaya paksa, termasuk tindakan penyitaan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menguasai benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan proses peradilan pidana, dengan demikian setiap pengambilan dan penguasaan benda oleh penyidik dalam konteks perkara pidana adalah penyitaan dalam arti hukum.
- Bahwa Pasal 119 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menentukan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan upaya paksa yang membatasi hak milik warga negara.
- Bahwa Pasal 120 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa dalam keadaan mendesak penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu, namun penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
- Bahwa Pasal 121 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan konsekuensi hukum bahwa penyitaan yang dilakukan tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri mengakibatkan penyitaan tersebut tidak sah, dan benda yang disita wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah meletakkan fondasi konstitusional mengenai pengujian tindakan upaya paksa melalui mekanisme praperadilan.
- Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan merupakan bagian dari tindakan upaya paksa yang secara nyata membatasi hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan pribadi dan hak atas kepemilikan, sehingga harus ditempatkan di bawah pengawasan kekuasaan kehakiman sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi menilai bahwa apabila tindakan-tindakan upaya paksa tersebut tidak dapat diuji melalui mekanisme praperadilan, maka akan terbuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law mensyaratkan adanya mekanisme kontrol yudisial terhadap setiap tindakan negara yang berpotensi merampas atau membatasi hak warga negara.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
- Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut secara substansial menegaskan prinsip due process of law dan larangan penyalahgunaan kewenangan, yang kemudian diadopsi dan dikonkretkan oleh pembentuk undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 melalui penguatan syarat izin pengadilan serta akibat hukum yang tegas terhadap penyitaan yang tidak sah.
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat secara umum (ERGA OMNES), sehingga pertimbangan hukumnya wajib dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangannya.
- Bahwa dengan demikian, pengujian keabsahan tindakan penyitaan melalui praperadilan dalam perkara a quo merupakan perintah langsung undang-undang, sejalan dengan arah konstitusional Mahkamah Konstitusi dan bertujuan melindungi hak konstitusional Pemohon dari tindakan upaya paksa yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.(ATAS DASAR HAL TERSEBUT, MAKA CUKUP ALASAN HUKUM BAGI PEMOHON UNTUK MEMINTA PENGADILAN MENYATAKAN TINDAKAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA TERMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM)
- ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
- Kronologis Peristiwa
- Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang menggantungkan kehidupan ekonomi keluarganya dari kegiatan melaut dengan menggunakan kapal beserta perlengkapan penangkapan ikan sebagai alat kerja utama dan sumber penghidupan sehari-hari.
- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023, Para Termohon menerima laporan dari pihak ketiga bernama Suwarno bin Mustari terkait dugaan permasalahan pengelolaan kapal, yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Para Termohon untuk melakukan serangkaian tindakan kepolisian terhadap Pemohon.
- Bahwa meskipun laporan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan hubungan hukum antara Pemohon dan pihak pelapor, Para Termohon tetap melakukan tindakan klarifikasi terhadap Pemohon, yang kemudian berujung pada tindakan pengambilan dan penguasaan barang-barang milik Pemohon.
- Bahwa pada atau sekitar tanggal 5 September 2023, Para Termohon dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Pati telah melakukan tindakan pengambilan dan penguasaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang berada di kapal, berupa 1 (satu) rol tali jangkar, 1 (satu) unit jaring cantrang, 1 (satu) unit alkon/pompa air, gelok, dan kompresor.
- Bahwa tindakan pengambilan dan penguasaan barang-barang tersebut dilakukan tanpa pernah memperlihatkan kepada Pemohon adanya surat perintah, penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, maupun Berita Acara Penyitaan, sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana.
- Bahwa setelah tindakan penguasaan barang tersebut, Pemohon menerima Surat Panggilan Klarifikasi dari Satuan Polisi Perairan dan Udara Polresta Pati, yang meminta Pemohon untuk hadir memberikan keterangan sehubungan dengan laporan dari pihak pelapor, namun dalam proses klarifikasi tersebut tidak pernah dijelaskan status hukum Pemohon maupun dasar hukum penguasaan barang-barang miliknya.
- Bahwa Pemohon memenuhi panggilan klarifikasi tersebut dengan itikad baik, akan tetapi hingga proses klarifikasi selesai Para Termohon tetap tidak dapat menunjukkan adanya dasar hukum yang sah atas tindakan penyitaan dan penguasaan barang-barang milik Pemohon.
- Bahwa karena tidak memperoleh kepastian hukum dan merasa hak miliknya telah dirugikan, Pemohon kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 25 Oktober 2023 kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polairud Polresta Pati.
- Bahwa Dumas tersebut ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam SP2HP2 Nomor: B/662/XI/HUK.12/2024/Bidpropam tertanggal 29 November 2024, yang menyatakan laporan Pemohon telah diproses sesuai mekanisme internal kepolisian.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagaimana tercermin dalam SP2HP2 tersebut, TERBUKTI SECARA SAH BAHWA TERMOHON I, TERMOHON II, DAN TERMOHON III TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN/ATAU KODE ETIK PROFESI POLRI terkait tindakan pengambilan dan penguasaan barang-barang milik Pemohon tanpa adanya penetapan penyitaan dari pengadilan dan tanpa kejelasan status hukum barang dimaksud, sedangkan terhadap TERMOHON IV tidak dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan internal tersebut.
- Bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran disiplin dimaksud, Pemohon menerima Surat Panggilan Sidang Disiplin dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Pati Nomor: SPG/01/I/2025/Sipropam tertanggal 17 Januari 2025, yang menegaskan bahwa tindakan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III telah dinilai bermasalah secara hukum dan prosedural.
- Bahwa meskipun Pemohon telah menempuh mekanisme klarifikasi dan pengaduan internal melalui Propam, hingga permohonan praperadilan ini diajukan barang-barang milik Pemohon tetap tidak dikembalikan, dan tidak pernah ada keputusan hukum yang sah yang menjelaskan dasar penguasaan barang-barang tersebut.
- Bahwa sampai dengan saat ini Pemohon tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, tidak berada dalam proses penyidikan pidana yang jelas dan sah, namun tetap kehilangan penguasaan atas barang-barang yang merupakan alat utama mata pencahariannya.
- Bahwa akibat langsung dari rangkaian peristiwa tersebut, Pemohon mengalami kerugian nyata berupa terhentinya kegiatan melaut, terganggunya penghasilan keluarga, serta tekanan psikologis akibat ketidakpastian hukum atas hak miliknya.
B. Alasan Yuridis dan Argumentasi Hukum
- Bahwa tindakan Para Termohon yang mengambil dan menguasai barang-barang milik Pemohon telah menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya penguasaan faktual Pemohon atas barang miliknya, sehingga tindakan tersebut secara yuridis harus dinilai sebagai tindakan upaya paksa berupa penyitaan.
- Bahwa dalam hukum acara pidana, penilaian terhadap sah atau tidaknya suatu tindakan aparat penegak hukum tidak ditentukan oleh istilah yang digunakan, melainkan oleh akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap hak-hak warga negara.
- Bahwa oleh karena tindakan Para Termohon telah menyebabkan berpindahnya penguasaan barang dari Pemohon kepada aparat penegak hukum, maka sejak saat itu melekat kewajiban hukum bagi Para Termohon untuk tunduk pada seluruh ketentuan hukum acara pidana mengenai penyitaan, termasuk kewajiban memperoleh izin pengadilan.
- Bahwa kegagalan Para Termohon untuk menunjukkan adanya penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri serta Berita Acara Penyitaan yang sah bukanlah cacat administratif semata, melainkan merupakan cacat yuridis substantif yang menghilangkan legitimasi hukum dari tindakan tersebut.
- Bahwa praktik peradilan secara konsisten menilai bahwa penyitaan tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Trg, di mana Majelis Hakim menilai bahwa penguasaan barang oleh penyidik harus diuji berdasarkan akibat hukumnya, bukan berdasarkan nomenklatur yang digunakan.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, termasuk penyitaan, guna melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa tanpa adanya kontrol yudisial yang efektif, tindakan upaya paksa berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut serta praktik peradilan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Trg, pengambilan dan penguasaan barang milik Pemohon oleh Para Termohon tanpa pemenuhan prosedur hukum acara pidana yang sah dan tanpa penetapan pengadilan harus dinilai sebagai tindakan penyitaan yang tidak sah, karena penilaian keabsahan penyitaan ditentukan oleh akibat hukum berupa berpindahnya penguasaan barang dari Pemohon kepada Termohon, bukan oleh istilah yang digunakan.
- PENILAIAN ATAS KEABSAHAN TINDAKAN TERMOHON DAN AKIBAT HUKUMNYA
- Bahwa tindakan Para Termohon yang mengakibatkan beralihnya penguasaan barang-barang milik Pemohon kepada aparat penegak hukum merupakan tindakan yang secara hukum memenuhi kualifikasi sebagai tindakan upaya paksa, sehingga keabsahannya wajib diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
- Bahwa dalam doktrin hukum acara pidana ditegaskan bahwa upaya paksa merupakan tindakan luar biasa yang secara langsung membatasi hak asasi seseorang, sehingga hanya dapat dilakukan secara ketat, terbatas, dan di bawah pengawasan kekuasaan kehakiman.
- Pandangan ini sejalan dengan pendapat Oemar Seno Adji dalam Hukum Acara Pidana dalam Prospeksi (Jakarta: Erlangga, Cetakan II, 1984, hlm. 19–21) yang menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik yang membatasi hak milik warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan prosedur yang sah, karena tanpa itu negara berpotensi bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
- Bahwa lebih lanjut, M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ke-15, 2012, hlm. 265–268) menegaskan bahwa penyitaan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai tindakan administratif penyidik, melainkan sebagai tindakan hukum yang hanya sah apabila memenuhi syarat formil dan materiil, terutama adanya izin pengadilan serta keterkaitan langsung antara benda yang disita dengan tindak pidana.
- Bahwa doktrin tersebut diperkuat oleh Dr. Jaholden, S.H., M.H. dalam Praperadilan: Teori dan Praktik (Jakarta: Prenadamedia Group, Cetakan I, 2019, hlm. 87–90), yang menyatakan bahwa ukuran sah atau tidaknya suatu tindakan penyitaan harus dilihat dari akibat hukumnya terhadap hak subjek hukum, bukan dari istilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum, sehingga setiap penguasaan barang oleh penyidik tanpa prosedur penyitaan yang sah dapat diuji dan dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan.
- Bahwa pandangan para ahli tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan upaya paksa, termasuk penyitaan, tidak dapat dilepaskan dari prinsip due process of law, karena tanpa pengawasan yudisial yang efektif, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan mencederai prinsip negara hukum.
- Bahwa oleh karena tindakan Para Termohon dilakukan tanpa pemenuhan prosedur hukum yang diwajibkan, termasuk ketiadaan penetapan izin penyitaan dari pengadilan dan tidak dipenuhinya syarat mengenai objek yang dapat disita, maka secara doktrinal maupun konstitusional tindakan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum dan harus dinyatakan sebagai tindakan yang tidak sah.
- Bahwa penggunaan kewenangan kepolisian untuk melakukan penguasaan barang dalam konteks persoalan yang bersumber dari hubungan hukum keperdataan menunjukkan adanya penyimpangan fungsi dan penyalahgunaan kewenangan, yang bertentangan dengan asas legalitas dan asas perlindungan hak milik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa hasil pemeriksaan internal oleh mekanisme pengawasan kepolisian telah menyatakan bahwa Termohon I, Termohon II, dan Termohon III terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri, yang semakin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bermasalah secara eksternal menurut hukum acara pidana, tetapi juga tidak dapat dibenarkan menurut standar profesional internal kepolisian.
- Bahwa terhadap Termohon IV, meskipun tidak dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan internal, keabsahan tindakannya tetap berada dalam lingkup pengujian praperadilan, karena setiap tindakan yang berimplikasi pada pembatasan hak warga negara wajib tunduk pada kontrol yudisial tanpa pengecualian.
- Bahwa dengan dinyatakannya tindakan penguasaan dan penyitaan barang milik Pemohon sebagai tidak sah, maka berdasarkan doktrin hukum acara pidana dan prinsip pemulihan hak (restitutio in integrum), segala akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan tersebut wajib dipulihkan, termasuk pengembalian hak Pemohon atas penguasaan dan penggunaan barang-barang miliknya.
- Bahwa pemulihan hak tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan Pemohon, melainkan juga merupakan bentuk penegasan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, sebagaimana dikehendaki oleh doktrin dan ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Bahwa oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo patut dan berwenang untuk menyatakan tindakan Para Termohon tidak sah serta memerintahkan pemulihan hak Pemohon secara penuh.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, kronologi, dan argumentasi hukum yang telah diuraikan secara runtut di atas, terbukti bahwa tindakan Termohon dalam mengambil alih dan menguasai barang-barang milik Pemohon telah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
Bahwa tindakan tersebut tidak hanya cacat formil, karena tidak didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tetapi juga cacat materiil, karena dilakukan terhadap barang-barang yang pada hakikatnya bukan merupakan dan tidak pernah diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Bahwa demi menjamin tegaknya hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memulihkan hak-hak Pemohon yang telah dirugikan, maka adalah adil dan sepatutnya apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan menyatakan tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan memerintahkan pengembaliannya disertai pemberian ganti rugi.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati namun tetap berlandaskan keyakinan hukum yang kuat, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pati untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan pengambilan, penguasaan, dan/atau penyitaan barang-barang milik Pemohon yang dilakukan oleh Para Termohon merupakan tindakan upaya paksa yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan pengambilan, penguasaan, dan/atau penyitaan barang-barang milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, dan Termohon III tanpa penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa pemenuhan prosedur hukum acara pidana yang sah adalah tidak sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa terhadap Termohon IV, meskipun tidak dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan internal, tindakan yang berada dalam rangkaian penguasaan barang tanpa pemenuhan prosedur hukum acara pidana tetap dinyatakan tidak sah.
- Memerintahkan Para Termohon untuk segera mengembalikan kepada Pemohon seluruh barang milik Pemohon yang telah diambil dan/atau dikuasai, berupa:
- 1 (satu) rol tali jangkar
- (satu) unit jaring cantrang
- (satu) unit alkon/pompa air
- (satu) unit gelok
- 1 (satu) unit kompresor
dalam keadaan utuh, baik, dan dapat digunakan sebagaimana semula.
- Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim, dengan memperhatikan nilai kerugian sekitar Rp60.000.000,00 akibat tidak dapatnya Pemohon menggunakan barang-barang tersebut.
- Memerintahkan Para Termohon untuk memulihkan hak Pemohon atas penguasaan dan penggunaan barang-barang miliknya secara penuh dan tanpa syarat apa pun.
- Menyatakan bahwa seluruh akibat hukum yang timbul dari tindakan pengambilan, penguasaan, dan/atau penyitaan barang-barang milik Pemohon oleh Para Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pati, 13 Januari 2026
Kuasa Hukum Pemohon
----------------------------------------------- ----------------------------------------------------
(DRAJAT ARI WIBOWO, S.H ) (ACH ABDUL WAHAB, S.H.)
|