Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Pti PT. BPR Juwana Artha Sentosa 1.AAN BUDIYANTO
2.Steni Patriana
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Juwana Artha Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Qohar, S.H., dkkPT. BPR Juwana Artha Sentosa
Tergugat
NoNama
1AAN BUDIYANTO
2Steni Patriana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 355.951.040,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hokum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 222 tanggal 21 Juni 2023 j.o Addendum Perjanjian Kredit Nomor 2023/BPR-JAS/120.02 tanggal 26 Juni 2025;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya berupa tunggakan sebesar Rp. 355.951.040,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta (agunan) milik Tergugat  dilakukan lelang untuk melunasi hutang tersebut.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat yang menjadi jaminan berupa Tanah Sertifkat Hak Milik Nomor 05106 terletak di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dengan luas 109 m?2; atas nama Aan Budiyanto Suami Steni Patriana.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoeber bijvoorad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
?
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak