| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Desa turut Desa Raci Rt.02 Rw.02 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan perbuatan ““dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN (masuk daftar pencarian orang Polresta Pati) diwarung milik Sdr. RUKANA yang bertempat di Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, setelah itu terdakwa diajak Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN iuran membeli paket sabu masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN meminjam handphone milik terdakwa menghubungi penjual sabu, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN menyerahkan uang iuran pembelian paket sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang iuran tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN, kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN pergi meninggalkan terdakwa diwarung dengan membawa handphone milik terdakwa, kemudian sekira pukul 12.50 Wib Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN kembali lagi dan mengatakan bahwa tinggal menunggu WEB (alamat pengambilan paket sabu), sekira pukul 14.21 Wib Ketika Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN masih membawa handphone milik terdakwa kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengatakan kepada terdakwa bahwa Alamat pengambilan paket sabu telah dikirim dan setelah itu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengembalikan handphone milik terdakwa, setelah itu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengatakan kepada terdakwa akan pulang dulu menjemput istrinya, lalu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN meminta terdakwa mengambil paket sabu tersebut, Sekira pukul 14.21 Wib terdakwa pergi menuju kealamat lokasi pengambilan paket sabu tersebut dan sekira pukul 14.30 Wib sesampainya terdakwa dilokasi yang terletak di Pinggir Jalan Desa turut Desa Raci Rt.02 Rw.02 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa kuasai selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa bawa dengan digenggam menggunakan tangan kirinya, setelah itu ketika terdakwa saat akan meninggalkan lokasi, datang saksi WASIS SUGIARTO dan saksi DIDIK ISWANTO (anggota satresnarkoba Polresta Pati) menangkap terdakwa, kemudian terdakwa diintrogasi perihal aktivitas yang terdakwa lakukan di lokasi tersebut kemudian terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah mengambil paket sabu, setelah itu terdakwa diminta oleh petugas untuk menyerahkan paket sabu yang telah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan surat dari Labfor Polri Jawa Tengah, No. Lab : 407/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB – 1079/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28773 gram yang disita dari terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Desa turut Desa Raci Rt.02 Rw.02 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Awalnya adalah pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN (masuk daftar pencarian orang Polresta Pati) diwarung milik Sdr. RUKANA yang bertempat di Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, setelah itu terdakwa diajak Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN iuran membeli paket sabu masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN meminjam handphone milik terdakwa menghubungi penjual sabu, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN menyerahkan uang iuran pembelian paket sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang iuran tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN, kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN pergi meninggalkan terdakwa diwarung dengan membawa handphone milik terdakwa, kemudian sekira pukul 12.50 Wib Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN kembali lagi dan mengatakan bahwa tinggal menunggu WEB (alamat pengambilan paket sabu), sekira pukul 14.21 Wib Ketika Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN masih membawa handphone milik terdakwa kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengatakan kepada terdakwa bahwa Alamat pengambilan paket sabu telah dikirim dan setelah itu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengembalikan handphone milik terdakwa, setelah itu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengatakan kepada terdakwa akan pulang dulu menjemput istrinya, lalu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN meminta terdakwa mengambil paket sabu tersebut, Sekira pukul 14.21 Wib terdakwa pergi menuju kealamat lokasi pengambilan paket sabu tersebut dan sekira pukul 14.30 Wib sesampainya terdakwa dilokasi yang terletak di Pinggir Jalan Desa turut Desa Raci Rt.02 Rw.02 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa kuasai selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa bawa dengan digenggam menggunakan tangan kirinya, setelah itu ketika terdakwa saat akan meninggalkan lokasi, datang saksi WASIS SUGIARTO dan saksi DIDIK ISWANTO (anggota satresnarkoba Polresta Pati) menangkap terdakwa, kemudian terdakwa diintrogasi perihal aktivitas yang terdakwa lakukan di lokasi tersebut kemudian terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah mengambil paket sabu, setelah itu terdakwa diminta oleh petugas untuk menyerahkan paket sabu yang telah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan surat dari Labfor Polri Jawa Tengah, No. Lab : 407/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB – 1079/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28773 gram yang disita dari terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
KETIGA
------------ Bahwa Terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Desa turut Desa Raci Rt.02 Rw.02 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan perbuatan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Awalnya adalah pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN (masuk daftar pencarian orang Polresta Pati) diwarung milik Sdr. RUKANA yang bertempat di Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, setelah itu terdakwa diajak Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN iuran membeli paket sabu masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN meminjam handphone milik terdakwa menghubungi penjual sabu, sekira pukul 12.30 Wib terdakwa diminta oleh Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN menyerahkan uang iuran pembelian paket sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan uang iuran tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN, kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN pergi meninggalkan terdakwa diwarung dengan membawa handphone milik terdakwa, kemudian sekira pukul 12.50 Wib Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN kembali lagi dan mengatakan bahwa tinggal menunggu WEB (alamat pengambilan paket sabu), sekira pukul 14.21 Wib Ketika Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN masih membawa handphone milik terdakwa kemudian Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengatakan kepada terdakwa bahwa Alamat pengambilan paket sabu telah dikirim dan setelah itu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengembalikan handphone milik terdakwa, setelah itu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN mengatakan kepada terdakwa akan pulang dulu menjemput istrinya, lalu Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN meminta terdakwa mengambil paket sabu tersebut, Sekira pukul 14.21 Wib terdakwa pergi menuju kealamat lokasi pengambilan paket sabu tersebut dan sekira pukul 14.30 Wib sesampainya terdakwa dilokasi yang terletak di Pinggir Jalan Desa turut Desa Raci Rt.02 Rw.02 Kecamatan Batangan Kabupaten Pati selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa kuasai selanjutnya paket sabu tersebut terdakwa bawa dengan digenggam menggunakan tangan kirinya, setelah itu ketika terdakwa saat akan meninggalkan lokasi, datang saksi WASIS SUGIARTO dan saksi DIDIK ISWANTO (anggota satresnarkoba Polresta Pati) menangkap terdakwa, kemudian terdakwa diintrogasi perihal aktivitas yang terdakwa lakukan di lokasi tersebut kemudian terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah mengambil paket sabu, setelah itu terdakwa diminta oleh petugas untuk menyerahkan paket sabu yang telah terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu mulai dari tahun 2019 hingga tahun 2026 ini, dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, sekira pukul 16.30 Wib di dalam rumah nenek dari Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN yang beralamatkan di Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, kemudian cara terdakwa mengkonsumsi paket sabu tersebut awalnya Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN membuat alat hisap sabu (bong) dan setelah alat hisap sabu (bong) tersebut jadi selanjutnya Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN merangkaikan pipa kaca ke bong (alat hisap sabu) dan serbuk kristal (sabu) tersebut dimasukkan kedalam pipa kaca, setelah itu pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek gas dengan api kecil hingga mengeluarkan asap dan asap hasil pembakaran sabu tersebut dihisap dengan menggunakan sedotan, setelah asap tersebut dihisap dan masuk kedalam tubuh melalui mulut kemudian asap tersebut juga dikeluarkan melalui mulut juga dan aktivitas tersebut terdakwa lakukan bergantian dengan Sdr. MUHAMMAD NUHA MUHAIMIN hingga paket sabu habis.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Nomor: KEP/ 118 /XII/KA/PB.06/2025/BNNP tanggal 31 Desember 2025 tentang Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, danTim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu terhadap terdakwa DEFRI YULIANTO ALS EBI BIN WARNI dengan nomor register TAT, sesuai dengan surat Kasat Reserse asesmen 2026-33-00-Narkoba Polresta Pati Nomor: R/112/III/2026/Resta. Pati/Nkb tanggal 06 Maret 2026 kepada Kepala BNNP Jawa Tengah selaku Ketua TAT Tingkat Provinsi Jawa Tengah perihal Permohonan Pengajuan Asesmen Terpadu Tersangka a.n DEFRI YULIANTO ALS EBI BIN WARNI, dengan hasil fakta medis : Terperiksa tidak memiliki riwayat medis yang membutuhkan penanganan khusus. Status Psikiatris: tidak ada. Terperiksa merupakan Penyalahguna narkotika jenis Methamfetamina (sabu) dengan pola pemakaian rutin pakai kategori berat Dibutuhkan rehabilitasi rawat inap berkelanjutan di RSJ Prof. Soerojo Magelang selama 3 bulan
- Berdasarkan surat dari Labfor Polri Jawa Tengah, No. Lab : 407/NNF/2026, tanggal 06 Februari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB – 1079/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,28773 gram yang disita dari terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Pemeriksaan Skrining Urine Narkoba yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Enny Rohmawati ,SpPK selaku dokter pada RSU RAA SOEWONDO Pati Instalasi laboratorium Klinik tanggal 6 Februari 2026 yang menerangkan bahwa hasil uji urine atas nama terdakwa DEFRI YULIANTO alias EBI bin WARNI (alm) POSITIF Metamfetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Pati, 20 April 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
|
Dwi Ciptotunggal, S.H
Jaksa Madya
|
|