Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Fandi Isnan, S.H., M.H.
SINDHU YUDHA IWANTA bin TARYO SURYOWARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-716/M.3.16.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Fandi Isnan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINDHU YUDHA IWANTA bin TARYO SURYOWARSITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------Bahwa Terdakwa SINDHU YUDHA IWANTA Bin TARYO SURYOWARSITO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026  bertempat di Desa Kutoharjo Rt 05 Rw 01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.08 Wib saudara PLOLONG mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp memesan paket sabu selanjutnya Terdakwa menjawab “ ok, dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 0980169880 atas nama SINDHU YUDHA IWANTO setelah itu beberapa menit kemudian saudara PLOLONG mengirim / mentransfer uang pembelian paket sabu kepada Terdakwa melalui aplikasi dana dengan bukti transfer difoto dikirim ke whatsapp Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor handpone (0823-2495-8037) yakni Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING untuk memesan paket sabu yang sebelumnya dipesan oleh saudara PLOLONG dengan satuan ST, setelah Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING bersedia membuatkan paket ST dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi untuk pembayaran kepada Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING Terdakwa hutang dulu, selang beberapa menit kemudian Terdakwa dikirim foto pengambilan paket sabu di jalan sebelah timur kantor golkar turut Desa Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati, setelah itu Terdakwa mengarahkan saudara PLOLONG untuk mengambil paket sabu disebelah timur kantor Golkar tetapi oleh saudara PLOLONG tidak berani mengambil sehingga Terdakwa meminta Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING untuk mengambil Kembali paket sabu tersebut,  sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil paket sabu dirumah Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING untuk Terdakwa serahkan kepada saudara PLOLONG. Setelah Terdakwa mendapatkan paket sabu dari saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING kemudian Terdakwa menghubungi saudara PLOLONG memberitahu kalau paket sabunya sudah siap diambil, dijawab saudara PLOLONG “ ok siap meluncur ke Pati “, setelah itu Terdakwa mengajak saudara PLOLONG untuk ketemuan di stadion joyo kusumo tetapi oleh saudara PLOLONG meminta untuk ketemuan disekitaran depan Alogoro Pati. Atas permintaan saudara PLOLONG akhirnya Terdakwa sepakati untuk ketemuan di samping warung kopi turut Desa Kutoharjo RT. 05 RW.01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati pada saat Terdakwa menunggu saudara PLOLONG datang petugas dari Satuan Resnarkoba Polresta Pati bertanya kepada Terdakwa karena Terdakwa ketakutan kemudian Terdakwa menjawab kalau sedang menunggu saudara PLOLONG mau mengantar paket sabu yang sebelumnya dipesan paket sabu yang Terdakwa genggam dengan tangan kanan kemudian Terdakwa serahkan kepada petugas Satuan Resnarkoba Polresta Pati selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Pati
  • Bahwa Terdakwa SINDHU YUDHA IWANTA Bin TARYO SURYOWARSITO menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu dan terdakwa tidak berprofesi sebagai Apoteker.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 129/ NNF/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO,Amd.A.K, NUR TAUFIK, S.T., DANY APRIASTUTI A.Md.Farm.,S.E. dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si., Barang bukti nomor BB-363/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,30808 gram, dengan kesimpulan BB-363/2026/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa SINDHU YUDHA IWANTA Bin TARYO SURYOWARSITO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026  bertempat di Desa Kutoharjo Rt 05 Rw 01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, yang melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.08 Wib saudara PLOLONG mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp memesan paket sabu selanjutnya Terdakwa menjawab “ ok, dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 0980169880 atas nama SINDHU YUDHA IWANTO setelah itu beberapa menit kemudian saudara PLOLONG mengirim / mentransfer uang pembelian paket sabu kepada Terdakwa melalui aplikasi dana dengan bukti transfer difoto dikirim ke whatsapp Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi nomor handpone (0823-2495-8037) yakni Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING untuk memesan paket sabu yang sebelumnya dipesan oleh saudara PLOLONG dengan satuan ST, setelah Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING bersedia membuatkan paket ST dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi untuk pembayaran kepada Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING Terdakwa hutang dulu, selang beberapa menit kemudian Terdakwa dikirim foto pengambilan paket sabu di jalan sebelah timur kantor golkar turut Desa Winong Kecamatan Winong Kabupaten Pati, setelah itu Terdakwa mengarahkan saudara PLOLONG untuk mengambil paket sabu disebelah timur kantor Golkar tetapi oleh saudara PLOLONG tidak berani mengambil sehingga Terdakwa meminta Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING untuk mengambil Kembali paket sabu tersebut,  sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil paket sabu dirumah Saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING untuk Terdakwa serahkan kepada saudara PLOLONG. Setelah Terdakwa mendapatkan paket sabu dari saksi PONCOWATI MULYANINGSIH alias NING kemudian Terdakwa menghubungi saudara PLOLONG memberitahu kalau paket sabunya sudah siap diambil, dijawab saudara PLOLONG “ ok siap meluncur ke Pati “, setelah itu Terdakwa mengajak saudara PLOLONG untuk ketemuan di stadion joyo kusumo tetapi oleh saudara PLOLONG meminta untuk ketemuan disekitaran depan Alogoro Pati. Atas permintaan saudara PLOLONG akhirnya Terdakwa sepakati untuk ketemuan di samping warung kopi turut Desa Kutoharjo RT. 05 RW.01 Kecamatan Pati Kabupaten Pati pada saat Terdakwa menunggu saudara PLOLONG datang petugas dari Satuan Resnarkoba Polresta Pati bertanya kepada Terdakwa karena Terdakwa ketakutan kemudian Terdakwa menjawab kalau sedang menunggu saudara PLOLONG mau mengantar paket sabu yang sebelumnya dipesan paket sabu yang Terdakwa genggam dengan tangan kanan kemudian Terdakwa serahkan kepada petugas Satuan Resnarkoba Polresta Pati selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Pati
  • Bahwa Terdakwa SINDHU YUDHA IWANTA Bin TARYO SURYOWARSITO memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu dan terdakwa tidak berprofesi sebagai Apoteker.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 129/ NNF/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO,Amd.A.K, NUR TAUFIK, S.T., DANY APRIASTUTI A.Md.Farm.,S.E. dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si., Barang bukti nomor BB-363/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,30808 gram, dengan kesimpulan BB-363/2026/NNF berupa serbuk kristal mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pati, 27 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

FANDI ISNAN, SH.MH.

Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya