| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2022/PN Pti | DIDIK SUPRIYANTO | KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Pti | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Apr. 2022 | ||||
| Nomor Surat | 01/Pra.Peradilan/2022 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Pati, 18 April 2022
Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan
Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya Pati-Kudus Km. 3 Pati
Dengan hormat, Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini,
DRAJAT ARI WIBOWO, S.H. Kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum yang tergabung di Kantor DRAJAT ARI WIBOWO, S.H & REKAN yang beralamat di Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 Rt 23 Rw 01, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa bertanggal 01 April 2022, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili: Sdr. DIDIK SUPRIYANTO, warga negara Indonesia, kelahiran Kabupaten Pati tanggal 17 Maret 1981, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pundenrejo RT.03/06, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Untuk selanjutnya Sdr. Didik Supriyanto dalam surat permohonan praperadilan ini disebut sebagai PEMOHON; sesuai surat kuasa yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati, Pemohon memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas (Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 Rt 23 Rw 01, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah); Bahwa Pemohon merupakan pelapor dugaan tindak pidana penguasaan atas tanah tanpa hak yang dilakukan oleh Sdri. Isetyowati, Sdr. Ahmad Yani, dan Sdr.Setiawan, Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan atas tanah tanpa hak tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Pati pada tanggal 30 November 2020
Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan perkara dugaan pidana penguasaan atas tanah tanpa hak yang dilakukan oleh Sdri. Isetyowati, Sdr. Ahmad Yani, dan Sdr.Setiawan, terhadap: - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta – 12110 Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah – 50142 Cq. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pati yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1 Pati, Jawa Tengah – 59112, sebagai TERMOHON;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya permohonan pemeriksaan praperadilan aquo adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati berkenan memeriksa dan memutus:
PRIMAIR:
Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan Pemohon, segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan memroses perkaranya sampai dengan tahap selanjutnya;
SUBSIDAIR:Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Hormat kami, Kuasa Pemohon
Ttd
DRAJAT ARI WIBOWO, S.H.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
