INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G/2026/PN Pti | Tri Murni | Hendri Hermanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2026/PN Pti | ||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 25 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dengan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana kesepakatan jual beli sebidang tanah dan bangunan yang berkedudukan di Desa Bendar Kecamatan juwana, Kabupaten Pati, yang terdaftar dengan SHM Nomor 1006 a.n. TRI MURNI BINTI JAMARI dengan luas 67 M?2; yang saat ini sudah balik nama menjadi nama Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Suminten
Selatan : jalan
Timur : kastim
Barat : Simen
seharga Rp. 310.000.000 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang hanya baru dibayar sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa akta jual-beli no. 1633/2020 pada tanggal 15 Agustus 2020 yang dibuat oleh YOASWARA WURYANDANU, S.H, M.Kn antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa peralihan/balik nama SHM No. 1006 a.n HENDRI HERMANTO mengguganakan dasar akta jual-beli No. 1633/2020 pada tanggal 15 Agustus 2020 yang dibuat oleh YOASWARA WURYANDANU, S.H, M.Kn yang cacat hukum maka SHM No. 1006 a.n HENDRI HERMANTO Batal demi hukum;
5. Menyatakan bahwa karena SHM No. 1006 a.n HENDRI HERMANTO batal demi hukum maka catatan hak tanggungan berdasarkan akta perjanjian kredit dantara Tergugat dengan Turut Tergugat I dengan jaminan SHM No. 1006 Batal demi hukum
6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1006 a.n Hendri Hermanto/Tergugat kepada Penggugat;
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menunda pelaksanaan lelang atas objek SHM No. 1006 a.n Hendri hermato dengan luas 67 M?2; berikut dengan segala sesuatu diatasnya yang berkedudukan di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, kabupaten Pati dan SHM No. 1007 a.n Suminten Binti Jamari dengan Luas 59 ,M?2; berikut dengan segala sesuatu diatasnya yang berkedudukan di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, kabupaten Pati sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mengembalikan SHM No. 1006 kepada pemilik sebelunya yaitu TRI MURNI BINTI JAMARI;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
A T A U:
Memberikan putusan yang se adil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang Terhormat menganggap patut dan adil. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
