| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah Berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimaksud Perjanjian Kredit Bermaterai Nomor: 0262/131-06464/VI/2025 Tanggal tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat oleh BPR Asabahana Sejahtera di Pati.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak mengangsur / melunasi hutangnya kepada Penggugat dan sebagai perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 55.350.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang dan membayar bunga dan denda yang diderita oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka benda Jaminan Hutang berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik atas nama: Abd Muntalib Terletak di Desa: Sumur Kecamatan: Cluwak Kabupaten Pati Seluas: 2859 m?2;, No : 01250.
Dapat dijual melalui pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat.
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |