Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2026/PN Pti JUMAWI 1.PT BRI Persero Tbk Kantor Cabang Pati
2.Pemerintah Republik Indonesia, cq.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cq.Dirjen Kekayaan Negara, cq.Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3.ATR BPN Kabupaten Pati
4.Notaris PPAT Mirah Setyanti, SH
5.Bambang Waluyohadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2026/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUMAWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BRI Persero Tbk Kantor Cabang Pati
2Pemerintah Republik Indonesia, cq.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cq.Dirjen Kekayaan Negara, cq.Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, cq.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3ATR BPN Kabupaten Pati
4Notaris PPAT Mirah Setyanti, SH
5Bambang Waluyohadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatigedaad) ;
4. Menyatakan para Terlawan telah melakukan pelelangan yang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
5. Membatalkan perintah pengosongan dan memberikan tanah obyek tersebut kepada pemohon eksekusi (Bambang Waluyohadi) seperti yang tertera pada surat aanmanning No. 810/PAN.PN.W12.U10/HK.2.04/8/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas jaminan tanah yang berdiri diatasnya bangunan dengan sertifikat hak milik no. 777 dengan luas 690 m2 yang terletak di Desa Kembang, Kec. Dukuhseti, Kab. Pati yang pada awalnya atas nama almarhumah Ibu Sujarmi kemudian berganti nama atas nama Jumawi (Pelawan);
6. Menghukum para Terlawan untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan;
7. Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak