INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Pti | PT. BPR Juwana Artha Sentosa | 1.AAN BUDIYANTO 2.Steni Patriana |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 355.951.040,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hokum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 222 tanggal 21 Juni 2023 j.o Addendum Perjanjian Kredit Nomor 2023/BPR-JAS/120.02 tanggal 26 Juni 2025;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi/cidera janji;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya berupa tunggakan sebesar Rp. 355.951.040,- kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, dan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta (agunan) milik Tergugat dilakukan lelang untuk melunasi hutang tersebut.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat yang menjadi jaminan berupa Tanah Sertifkat Hak Milik Nomor 05106 terletak di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dengan luas 109 m?2; atas nama Aan Budiyanto Suami Steni Patriana.
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoeber bijvoorad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
?
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
