| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.B/2026/PN Pti | 1.TULHAH YASIR, S.H., M.H. 2.Kresnha Adhy Wicaksono, S.H., M.H. |
ANGGA DWI PRASTYO bin SUNTOYO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.B/2026/PN Pti | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-603/M.3.16.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa ANGGA DWI PRASTYO bin SUNTOYO bersama-sama dengan Saudara IPHAL (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) dan Saudara RAMANDANI SURYA SAPUTRA alias RAMA (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di konter HP AN PHONE yang berada di Los Kios Pasar Desa Rogomulyo milik Saksi Korban ANGGA PRASETYO bin ZAENURI tepatnya di turut Desa Rogomulyo Kecamatan Kayen Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Saudara ARIF yang beralamat di Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Sesampainya Terdakwa sampai di rumah Saudara ARIF disana sudah ada Saudara IPHAL (Masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) dan beberapa menit kemudian datang Saudara RAMANDANI SURYA SAPUTRA alias RAMA (Masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) ke rumah Saudara ARIF. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara IPHAL dan Saudara RAMA pergi untuk membeli minuman dan dalam perjalanan tersebut Saudara IPHAL mengajak Terdakwa untuk merencanakan pencurian di konter Pasar Rogomulyo. ----- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa dan Saudara RAMA dijemput oleh Saudara IPHAL di rumah Saudara ARIF dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saudara RAMA dan Saudara IPHAL menuju ke konter Pasar Rogomulyo melalui sebelah barat lapangan sepakbola dan memarkir sepada motor. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara IPHAL dan Saudara RAMA jalan kaki menuju ke konter Pasar Rogomulyo dengan jarak kurang lebih 30 meter. Setelah sampai di lokasi konter melalui belakang, Terdakwa kemudian memanggul naik Saudara IPHAL dilanjut dengan memanggul Saudara RAMA dan Terdakwa menyusul naik dengan cara memanjat sendiri. Sesampainya di atas, Saudara IPHAL dan Saudara RAMA sudah terlebih dahulu masuk ke konter HAI CELL. Ketika Terdakwa menyusul masuk ke konter HAI CELL Terdakwa tidak mengambil apa-apa karena Saudara IPHAL dan Saudara RAMA sudah mengambil barang-barang yang ada dalam konter tersebut. ----- Setelah itu Terdakwa, Saudara IPHAL dan Saudara RAMA keluar dari konter HAI CELL yang selanjutnya Saudara IPHAL mengajak Terdakwa untuk masuk ke konter An Phone yang berada persis di sebelah konter HAI CELL. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara IPHAL sambil membawa 1 (satu) buah Kunci pas warna crome dengan ukuran 24/27 naik ke atap genteng konter An Phone dengan cara dipanggul satu persatu oleh Saudara RAMA sementara Saudara RAMA tidak ikut masuk dan menunggu diluar atau dibelakang konter untuk mengawasi keadaan sekitar. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara IPHAL menyingkirkan genteng dan merusak kayu reng dan Terdakwa juga merusak atap konter. Setelah itu Saudara IPHAL masuk ke dalam konter An Phone terlebih dahulu dengan cara turun dari atas yang kemudian disusul oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang yang berada di etalase kaca berupa 1 (satu) unit android merek Xiaomi Redmi Pad 2 warna Graphite Gray dan Saudara IPHAL mengambil 1 (satu) unit HP Samsung C9 Pro warna Pink, 1 (satu) unit HP Realme C2 warna hitam, 16 (enam belas) Pcs Voucher Paketan Three 3aon, 12 (dua belas) Pcs Voucher Paketan Three 4gb/20hari dan 5 (lima) Pcs Kartu perdana Three 3gb/30hari, 1 (satu) Unit kamera CCTV merek Acome warna putih dan 1 (satu) Unit router warna putih. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara IPHAL keluar dari konter An Phone dengan cara memanjat lagi ke atas. Namun Saudara IPHAL meninggalkan 1 (satu) Unit kamera CCTV merek Acome warna putih dan 1 (satu) Unit router warna putih beserta 1 (satu) buah Kunci pas warna crome dengan ukuran 24/27 di atap. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara IPHAL dan Saudara RAMA meninggalkan lokasi dan menuju ke rumah Saudara ARIF yang yang beralamat di Desa Talun Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Sesampainya di rumah Saudara ARIF, Saudara IPHAL menurunkan Terdakwa dan Saudara RAMA sementara Saudara IPHAL pulang ke rumah terlebih dahulu. ----- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi Korban ANGGA PRASETYO bin ZAENURI mengecek rekaman CCTV melalui HP miliknya dan melihat ada orang yang memakai hoodie berpenutup kepala serta memakai masker mulut berada di dalam konter HP milik Saksi Korban ANGGA. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 10.15 WIB setelah menerima laporan dari Saksi Korban ANGGA, Saksi ABDUL ROSID bin SADI (alm) bersama dengan petugas piket Polsek Kayen melaksanakan cek TKP di lokasi kejadian dan pada saat itu Saksi Korban ANGGA memperlihatkan adanya rekaman CCTV dan melihat melihat ada 2 (dua) orang yang memakai hoodie berpenutup kepala serta memakai masker mulut berada di dalam konter HP milik Saksi Korban ANGGA PRASETYO bin ZAENURI mengambil sejumlah barang dari dalam konter HP, kemudian Saksi ROSID bersama tim Unit Reskrim Polsek Kayen menuju ke Kios Parfum yang berada di Pasar Karaban turut Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Sesampainya di lokasi tersebut, Saksi ROSID mendapati Terdakwa sedang game di dalam kios parfum tersebut dan ada salah satu barang bukti dari hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit android merek Xiaomi Redmi Pad 2 warna Graphite Gray di dekat Terdakwa yang identik dengan barang-barang yang telah hilang di konter AN PHONE. Selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa benar telah melakukan pencurian di konter AN PHONE bersama-sama dengan Saudara IPHAL dan Saudara RAMA. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Kayen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit android merek Xiaomi Redmi Pad 2 warna Graphite Gray tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. ----- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi ANGGA PRASETYO bin ZAENURI mengalami kerugian material Rp. 5.166.000,- (lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa ANGGA DWI PRASTYO bin SUNTOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. ----------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
