| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama NGASIRAH, lahir di Pati, tanggal 30 Desember 1965, sebagaimana tercantum pada Buku Nikah, Akta Kelahiran Anak Pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kemudian SUYATMI, sebagaimana tercantum pada Buku Nikah, Paspor, Kartu Keluarga Anak Pemohon, dan YATMI sebagaimana tercantum pada Sertipikat Hak Milik Nomor 405, nama pemegang hak YATMI Isteri TASWI, yang terletak di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, luas 1.500 M2, adalah satu orang yang sama;
3. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
atau “apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono)“. |