Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Anny Asyiatun, S.H., M.H
3.RENNY SOFYANI, SH
4.NORMA DHIASTUTI, SH.
TEGUH PRAYETNO Bin PARIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2405/M.3.16.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Anny Asyiatun, S.H., M.H
3RENNY SOFYANI, SH
4NORMA DHIASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH PRAYETNO Bin PARIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa TEGUH PRAYETNO Bin PARIYO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Bagu RT 006 RW 003 Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi BAMBANG SANTOSO (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 wib di Desa Langgengharjo RT 008 RW 002 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang pada saat itu ditangkap setelah menerima atau menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang yang menebak dengan cara datang langsung menemui saksi BAMBANG SANTOSO, selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan jika saksi BAMBANG SANTOSO menyetorkan uang pasangan judi tersebut kepada agen atau pengepul yaitu terdakwa TEGUH PRAYETNO, selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di Dukuh Bagu RT 006 RW 003 Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana  Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Susi Pranowo, saksi Agus Haryanto, saksi Mahfud Jaelani dan saksi Didik Kurnia Rochman beserta tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 warna Hijau dengan nomor HP: 082245469988, setelah dilakukan pengecekan didalam Handphone tersebut terdapat pesan whatsapp yang berisi rekapan nomor pasangan judi yang dikirim oleh para pengecer yang menyetorkan uang pasangan judi tersebut kepada terdakwa salah satunya dikirim oleh saksi BAMBANG SANTOSO (berkas terpisah).
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperoleh keterangan terdakwa melakukan perjudian togel jenis HONGKONG dengan cara :
  • Setiap hari nya pada Pukul 22.30 Wib terdakwa menerima WA dari para pengecer dan juga terdakwa menerima atau menampung uang hasil perjudian dari para pengecer, kadang terdakwa ambil di tempat kios mereka berjualan dan kadang mereka yang mendatangi dirumah terdakwa.
  • Setiap hari sekira pukul 23.00 WIB, ada 4 (empat) angka undian yang keluar, dikeluarkan oleh siapa di mana dikeluarkan terdakwa tidak tahu dan terdakwa mengetahui angka pasangan judi HONGKONG yang keluar dengan cara terdakwa membuka Google menggunakan hp terdakwa setelah itu terdakwa ketik di Google dengan alamat website HONGKONG POOL, dan tanpa harus Log In atau menggunakan akun.
  • Tebakan angka perjudian meliputi dua angka; tiga angka; empat angka dan pasangan colok.
  • Sebelum Angka Undian dikeluarkan, orang-orang atau masyarakat yang berminat untuk menebak angka perjudian diberikan kesempatan untuk menebak angka perjudian dengan taruhan sejumlah uang dengan cara langsung datang menemui pengecer.
  • Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dengan cara datang langsung menemui pengecer kemudian menebak angka beserta nominal uang pasangan selanjutnya angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki para pemasang, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, kemudian pengecer tulis dalam kupon dan kertas rekap, meliputi: tanggal; bulan; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan; selanjutnya tulisan dalam kupon pengecer serahkan kepada pemasang, sedangkan untuk uang taruhan pasangan dua sampai empat angka minimal Rp1.000,-, dan untuk pasangan colok minimal Rp5.000,- sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/ sesuai kehendak pemasang.
  • Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu:
  • Untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar pasangan.
  • Tebakan 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
  • Tebakan 4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan.
  • Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
  • Bahwa Terdakwa TEGUH PRAYETNO Bin PARIYO melakukan aktifitas perjudian sebagai agen atau pengepul sejak bulan November 2025, sampai dengan ditangkap hari Selasa tanggal 17 Februari 2026. Omset yang terdakwa dapatkan dalam perjudian yang terdakwa lakukan setiap bukaan (terkumpul dari para Pengecer untuk judi HONGKONG Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan terdakwa mendapat komisi 20?ri pendapatan perjudian tiap harinya, kurang lebih  sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap harinya, terdakwa dapatkan dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum terdakwa setorkan kepada Bandar yang bernama Sdr. AHYADI (DPO)
  • Bahwa tujuan dalam permainan perjudian adalah bahwa masing-masing pihak bertujuan untuk mendapatkan kemenangan berupa uang dan terdakwa dalam melakukan perjudian Togel jenis Hongkong tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa  terdakwa TEGUH PRAYETNO Bin PARIYO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Bagu RT 006 RW 003 Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, “tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau  turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi BAMBANG SANTOSO (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 wib di Desa Langgengharjo RT 008 RW 002 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah yang pada saat itu ditangkap setelah menerima atau menampung angka pasangan judi berikut nominal uang pasangan judi dari para pemasang yang menebak dengan cara datang langsung menemui saksi BAMBANG SANTOSO, selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan jika saksi BAMBANG SANTOSO menyetorkan uang pasangan judi tersebut kepada agen atau pengepul yaitu terdakwa TEGUH PRAYETNO, selanjutnya masih pada hari yang sama yaitu Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di Dukuh Bagu RT 006 RW 003 Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana  Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Susi Pranowo, saksi Agus Haryanto, saksi Mahfud Jaelani dan saksi Didik Kurnia Rochman beserta tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 warna Hijau dengan nomor HP: 082245469988, setelah dilakukan pengecekan didalam Handphone tersebut terdapat pesan whatsapp yang berisi rekapan nomor pasangan judi yang dikirim oleh para pengecer yang menyetorkan uang pasangan judi tersebut kepada terdakwa salah satunya dikirim oleh saksi BAMBANG SANTOSO (berkas terpisah).
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperoleh keterangan terdakwa melakukan perjudian togel jenis HONGKONG dengan cara:
  • Setiap hari nya pada Pukul 22.30 Wib terdakwa menerima WA dari para pengecer dan juga terdakwa menerima atau menampung uang hasil perjudian dari para pengecer, kadang terdakwa ambil di tempat kios mereka berjualan dan kadang mereka yang mendatangi dirumah terdakwa.
  • Setiap hari sekira pukul 23.00 WIB, ada 4 (empat) angka undian yang keluar, dikeluarkan oleh siapa di mana dikeluarkan terdakwa tidak tahu dan terdakwa mengetahui angka pasangan judi HONGKONG yang keluar dengan cara terdakwa membuka Google menggunakan hp terdakwa setelah itu terdakwa ketik di Google dengan alamat website HONGKONG POOL, dan tanpa harus Log In atau menggunakan akun.
  • Tebakan angka perjudian meliputi dua angka; tiga angka; empat angka dan pasangan colok.
  • Sebelum Angka Undian dikeluarkan, orang-orang atau masyarakat yang berminat untuk menebak angka perjudian diberikan kesempatan untuk menebak angka perjudian dengan taruhan sejumlah uang dengan cara langsung datang menemui pengecer.
  • Masyarakat yang akan menebak angka pasangan judi dengan cara datang langsung menemui pengecer kemudian menebak angka beserta nominal uang pasangan selanjutnya angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan sesuai yang dikehendaki para pemasang, atau hanya menyebutkan angka yang ditebak berikut nominal uang pasangan judi sesuai yang dikehendaki, kemudian pengecer tulis dalam kupon dan kertas rekap, meliputi: tanggal; bulan; angka yang ditebak dan nominal uang taruhan; selanjutnya tulisan dalam kupon pengecer serahkan kepada pemasang, sedangkan untuk uang taruhan pasangan dua sampai empat angka minimal Rp1.000,-, dan untuk pasangan colok minimal Rp5.000,- sedangkan untuk batas maksimalnya tidak ditentukan/ sesuai kehendak pemasang.
  • Apabila pasangan judi cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai yang nilainya beberapa kali lipat dibanding dengan besarnya uang pasangan yaitu:
  • Untuk tebakan 2 angka mendapat hadiah 60 kali lipat dari besar pasangan.
  • Tebakan 3 angka mendapat 350 kali lipat dari besar pasangan.
  • Tebakan 4 angka mendapat 2.500 kali lipat dari besar pasangan.
  • Dan jika pasangan tidak cocok dengan angka undian yang dikeluarkan oleh bandar maka uang taruhan dari para pemasang menjadi milik bandar.
  • Bahwa Terdakwa TEGUH PRAYETNO Bin PARIYO melakukan aktifitas perjudian sebagai agen atau pengepul sejak bulan November 2025, sampai dengan ditangkap hari Selasa tanggal 17 Februari 2026. Omset yang terdakwa dapatkan dalam perjudian yang terdakwa lakukan setiap bukaan (terkumpul dari para Pengecer untuk judi HONGKONG Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan terdakwa mendapat komisi 20?ri pendapatan perjudian tiap harinya, kurang lebih  sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap harinya, terdakwa dapatkan dengan cara memotong langsung omset penjualan sebelum terdakwa setorkan kepada Bandar yang bernama Sdr. AHYADI (DPO)
  • Bahwa tujuan dalam permainan perjudian adalah bahwa masing-masing pihak bertujuan untuk mendapatkan kemenangan berupa uang dan terdakwa dalam melakukan perjudian Togel jenis Hongkong tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

 

Pati, 22 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya