| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan Penyanderaan terhadap Penggugat sampai dengan adanya putusan tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyandaraan Penggugat oleh Tergugat dengan No. SPRIN-001/WPJ.10/KP.09/2019 tanggal 15 April 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebaskan Penggugat dari Penyanderaan dan memerintahkan Tergugat untuk segera membebaskan Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (“Uitvoerbaar Bij Voorraad”)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |