Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2021/PN Pti Suripah 1.Hj. Rumisih
2.H. Busono
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2021/PN Pti
Tanggal Surat Minggu, 14 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suripah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SyamsudirmanSuripah
Tergugat
NoNama
1Hj. Rumisih
2H. Busono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  2. Mengabulkan perlawanan Pelawan.
  3. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati tidak sah dan tidak berharga.
  4. Memerintahkan supaya sita jaminan tersebut diangkat kembali.
  5. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak punya kewenangan untuk melelang tanah SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
  6. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi tanah SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
  7. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak boleh menjalankan putusan yang tidak ada pada amar putusan.
  8. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pati No. 69/Pdt.G/2014/PN Pti, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 12/Pdt/2016/PT SMG dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2336 K/Pdt/2016 adalah Non Executable.
  9. Menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono adalah harta bersama H. Karsono dann Suripah (pelawan)
  10. Menyatakan H. Karsono membuat surat perjanjian pada tanggal 3 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh HH. Karsono dan H. Busono adalah dalam keadaan tekanan dan paksan dari para terlawan.
  11. Menyatakan surat perjanjian tanggal 3 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. Karsono dan H. Busono adalah cacat hukum dan tidak syah.
  12. Menyatakan surat perjanjian tanggal 3 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh H. Karsono dan H. Busono tidak syah karena Suripah (pelawan) tidak tahu dan tidak ikut menanda tangani surat perjanjian tersebut.
  13. Menyatakan pelunasan hutang H. Karsono di Bank Pembangunan Daerah Cabang Tayu sebesar Rp 65.000.000 adalah pinjaman dari Koperasi Mina Tani Desa Mojo Kecamatan Cluwak, Pati.
  14. Menyatakan pada tanggal 1 Oktober 2014 di Bank Pembangunan Daerah Cabang Tayu  SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono dirampas oleh Nurcahyo Beni Nurchadi.
  15. Menyatakan  sertifikat HM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono dikuasai/digelapkan oleh para terlawan.
  16. Menyatakan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono yang sekarang dikuasai para terlawan adalah hasil rampasan oleh Nurcahyo Beni Nurchadi dari pelawan.
  17. Menyatakan SHM no. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono sekarang dikuasai oleh para terlawan adalah penyerahan dari Nurcahyo Beni Nurchadi kepada para terlawan.
  18. Menyatakan pada tanggal 1 Oktober 2014 pelawan melaporkan perampasan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono yang dilakukan oleh Nurcahyo Beni Nurchadi.
  19. Menyatakan tanggal 16 Maret 2021 pelawan kembali melaporkan perampasan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. karsono yang dilakuka oleh Nurcahyo Beni Nurchadi.
  20. Menyatakan para terlawan melakukan penggelapan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono.
  21. Menghukum para terlawan untuk menyerahkan SHM No. 125 luas 4440 m2 atasnama H. Karsono kepada pelawan tanpa beban hak orang lain.
  22. Menghukum para terlawan untuk membayar semua biaya perkara.

 

A T A U

 

Dalam Peradilan yang baikPelawan mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak