| Petitum |
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
- Mengabulkan perlawanan Pelawan.
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati tidak sah dan tidak berharga.
- Memerintahkan supaya sita jaminan tersebut diangkat kembali.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak punya kewenangan untuk melelang tanah SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi tanah SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pati tidak boleh menjalankan putusan yang tidak ada pada amar putusan.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pati No. 69/Pdt.G/2014/PN Pti, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 12/Pdt/2016/PT SMG dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2336 K/Pdt/2016 adalah Non Executable.
- Menyatakan bahwa tanah dengan sertifikat No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono adalah harta bersama H. Karsono dann Suripah (pelawan)
- Menyatakan H. Karsono membuat surat perjanjian pada tanggal 3 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh HH. Karsono dan H. Busono adalah dalam keadaan tekanan dan paksan dari para terlawan.
- Menyatakan surat perjanjian tanggal 3 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. Karsono dan H. Busono adalah cacat hukum dan tidak syah.
- Menyatakan surat perjanjian tanggal 3 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh H. Karsono dan H. Busono tidak syah karena Suripah (pelawan) tidak tahu dan tidak ikut menanda tangani surat perjanjian tersebut.
- Menyatakan pelunasan hutang H. Karsono di Bank Pembangunan Daerah Cabang Tayu sebesar Rp 65.000.000 adalah pinjaman dari Koperasi Mina Tani Desa Mojo Kecamatan Cluwak, Pati.
- Menyatakan pada tanggal 1 Oktober 2014 di Bank Pembangunan Daerah Cabang Tayu SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono dirampas oleh Nurcahyo Beni Nurchadi.
- Menyatakan sertifikat HM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono dikuasai/digelapkan oleh para terlawan.
- Menyatakan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama Karsono yang sekarang dikuasai para terlawan adalah hasil rampasan oleh Nurcahyo Beni Nurchadi dari pelawan.
- Menyatakan SHM no. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono sekarang dikuasai oleh para terlawan adalah penyerahan dari Nurcahyo Beni Nurchadi kepada para terlawan.
- Menyatakan pada tanggal 1 Oktober 2014 pelawan melaporkan perampasan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono yang dilakukan oleh Nurcahyo Beni Nurchadi.
- Menyatakan tanggal 16 Maret 2021 pelawan kembali melaporkan perampasan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. karsono yang dilakuka oleh Nurcahyo Beni Nurchadi.
- Menyatakan para terlawan melakukan penggelapan SHM No. 125 luas 4440 m2 atas nama H. Karsono.
- Menghukum para terlawan untuk menyerahkan SHM No. 125 luas 4440 m2 atasnama H. Karsono kepada pelawan tanpa beban hak orang lain.
- Menghukum para terlawan untuk membayar semua biaya perkara.
A T A U
Dalam Peradilan yang baikPelawan mohon putusan yang seadil-adilnya |