1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Perubahan nama pemohon semula Muh Nashiruddin menjadi Moh Nasiruddin;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk perubahan nama pemohon semula Muh Nashiruddin menjadi Moh Nasiruddin pada Akte kelahiran Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;.
Atau apabila Pengadilan Negeri Pati berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |