Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Pti MOH. RIKY ASHAB bin NGADI KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Pti
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2017
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2017/PN Pti
Pemohon
NoNama
1MOH. RIKY ASHAB bin NGADI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penahanan Lanjutan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) KUHAP;

3. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rutan segera setelah putusan ini dibacakan tanpa syarat apapun;

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya