Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Pti 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2.Dwi Ciptotunggal, S.H
TUGIYONO bin KASMADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Pti
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 683/M.3.16.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H., M.H.
2Dwi Ciptotunggal, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUGIYONO bin KASMADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SHOFWAN, SHI, MH, dkkTUGIYONO bin KASMADI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------------ Bahwa terdakwa TUGIYONO bin KASMADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Desa area persawahan kebun jagung turut Desa Pegandan RT. 08 RW. 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 terdakwa menghubungi Sdr. KARDI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Pati) melalui WA (whatsapp) memesan paket sabu “st” (setengah gram), kemudian  Sdr. KARDI mengirim nomor rekening atas nama DIKI PRAKOSO untuk proses pembayaran pembelian paket sabu, setelah itu terdakwa mentranfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bukti tranfer terdakwa kirim kepada Sdr. KARDI, kemudian terdakwa diberi alamat pengambilan paket sabu oleh Sdr. KARDI yang terletak di jalan desa kaliampo, namun pada saat terdakwa tiba dilokasi tersebut paket sabu tidak ada, kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. KARDI untuk memberitahukan bahwa paket sabu tidak ada di lokasi,  namun Handphone Sdr. KARDI tidak aktif, karena dulu terdakwa pernah dihubungi melalui WA (whatsapp) oleh nomor yang mengaku temannya Sdr. KARDI lalu terdakwa menghubungi orang tersebut untuk memberitahu bahwa terdakwa membeli sabu kepada Sdr. KARDI namun di lokasi yang diberikan oleh Sdr. KARDI tidak ada paket sabu yang telah dibeli oleh terdakwa, dan terdakwa meminta tolong kepada temannya Sdr. KARDI untuk menyampaikan kepada Sdr.KARDI untuk uang pembelian paket sabu supaya dikembalikan, namun teman Sdr.KARDI menjawab untuk pengembalian uang tidak bisa karena sudah digunakan untuk setoran oleh temannya Sdr. KARDI, kemudian terdakwa  diminta untuk mentranfer uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Qris miliknya dan nanti paket sabu akan diganti oleh temannya Sdr. KARDI, kemudian  setelah terdakwa menyanggupi permintaan dari teman Sdr. KARDI selanjutnya teman Sdr. KARDI memberi alamat pengambilan paket sabu sebagai ganti pembelian dari Sdr. KARDI yang terletak di jalan Desa area persawahan kebun jagung turut Desa Pegandan RT. 08 RW. 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, setelah terdakwa mendapatkan alamat pengambilan paket sabu kemudian terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J milik terdakwa, sesampainya di lokasi paket sabu terdakwa ambil dan terdakwa genggam dengan tangan kanan, kemudian pada saat terdakwa akan pergi meninggalkan lokasi datang saksi Didik Iswanto dan saksi Rifki Aris Setiawan (anggota satres narkoba Polresta Pti) menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk proses lebih lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat dari Labfor Polri Jawa Tengah, No. Lab : 80/NNF/2026, tanggal 13 Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB – 244/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17201 gram yang disita dari terdakwa TUGIYONO bin KASMADI (Alm) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Atau

KEDUA :

 

------------ Bahwa terdakwa TUGIYONO bin KASMADI (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Desa area persawahan kebun jagung turut Desa Pegandan RT. 08 RW. 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 terdakwa menghubungi Sdr. KARDI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Pati) melalui WA (whatsapp) memesan paket sabu “st” (setengah gram), kemudian  Sdr. KARDI mengirim nomor rekening atas nama DIKI PRAKOSO untuk proses pembayaran pembelian paket sabu, setelah itu terdakwa mentranfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bukti tranfer terdakwa kirim kepada Sdr. KARDI, kemudian terdakwa diberi alamat pengambilan paket sabu oleh Sdr. KARDI yang terletak di jalan desa kaliampo, namun pada saat terdakwa tiba dilokasi tersebut paket sabu tidak ada, kemudian terdakwa kembali menghubungi Sdr. KARDI untuk memberitahukan bahwa paket sabu tidak ada di lokasi,  namun Handphone Sdr. KARDI tidak aktif, karena dulu terdakwa pernah dihubungi melalui WA (whatsapp) oleh nomor yang mengaku temannya Sdr. KARDI lalu terdakwa menghubungi orang tersebut untuk memberitahu bahwa terdakwa membeli sabu kepada Sdr. KARDI namun di lokasi yang diberikan oleh Sdr. KARDI tidak ada paket sabu yang telah dibeli oleh terdakwa, dan terdakwa meminta tolong kepada temannya Sdr. KARDI untuk menyampaikan kepada Sdr.KARDI untuk uang pembelian paket sabu supaya dikembalikan, namun teman Sdr.KARDI menjawab untuk pengembalian uang tidak bisa karena sudah digunakan untuk setoran oleh temannya Sdr. KARDI, kemudian terdakwa  diminta untuk mentranfer uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Qris miliknya dan nanti paket sabu akan diganti oleh temannya Sdr. KARDI, kemudian  setelah terdakwa menyanggupi permintaan dari teman Sdr. KARDI selanjutnya teman Sdr. KARDI memberi alamat pengambilan paket sabu sebagai ganti pembelian dari Sdr. KARDI yang terletak di jalan Desa area persawahan kebun jagung turut Desa Pegandan RT. 08 RW. 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, setelah terdakwa mendapatkan alamat pengambilan paket sabu kemudian terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J milik terdakwa, sesampainya di lokasi paket sabu terdakwa ambil dan terdakwa genggam dengan tangan kanan, kemudian pada saat terdakwa akan pergi meninggalkan lokasi datang saksi Didik Iswanto dan saksi Rifki Aris Setiawan (anggota satres narkoba Polresta Pti) menangkap terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk proses lebih lebih lanjut.
  • Berdasarkan surat dari Labfor Polri Jawa Tengah, No. Lab : 80/NNF/2026, tanggal 13 Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : BB – 244/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17201 gram yang disita dari terdakwa TUGIYONO bin KASMADI (Alm) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Pati,  26  Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Dwi Ciptotunggal, S.H

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya