| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menjalankan kewajiban untuk menerima permohonan persamaan nama PENGGUGAT yang nyata-nyata SHM tersebut milik PENGGUGAT dan atas kejadian tersebut PENGGUGAT tidak dapat melakukan proses balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT dan ketiga anaknya;
3. Menyatakan SUCIPTO ZUHRI atau ZUHRI atau SUCIPTO adalah orang yang sama;
4. Menghukum TERGUGAT untuk menetapkan / mencatat dalam buku register atau buku sejenisnya nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00761 yang tertulis : SUCIPTO BIN MOH SOLEH dengan ZUHRI dan SUCIPTO ZUHRI adalah satu orang yang sama;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah):
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |