| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Notariil NomorĀ 15 tanggal 09 November 2023;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Notariil NomorĀ 15 tanggal 09 November 2023;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 302.656.889,00 (Tiga ratus dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan:
- Sebidang Tanah Permukiman dengan No. SHM 00924 No. Surat Ukur 00871/Tawangharjo/2018 Luas 681 M2 An. ALI RIFAN Terletak di Desa Tawangharjo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
- Sebidang Tanah dengan No. SHM 00437 No. Surat Ukur 00168/Tawangharjo/2012 Luas 351 M2 An. ALI RIFAN SUAMI SUHARTINI Terletak di Desa Tawangharjo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
- Sebidang Tanah dengan No. SHM 00923 No. Surat Ukur 00870/Tawangharjo/2018 Luas 298 M2 An. ALI RIFAN Terletak di Desa Tawangharjo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Pati berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pati Berkenan untuk mengabulkannya. |