| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Pati, tertanggal 17 Oktober 2023, dengan Nomor: 3318-LU-17102023-0035, dan nama Anak pada KK Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pati tertanggal 17 Oktober 2023 Nomor: 3318081710060009 yang semula dengan nama AYRA HAFIZA ASSYIFA FADHILLA KHAIRUNNISA diubah menjadi AYRA PUTRI KHAIRUN NISA;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati untuk menerbitkan akta kelahiran yang baru terhadap Anak Pemohon dengan nama AYRA PUTRI KHAIRUN NISA;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |