Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Pti PT.BPR MITRA PATI MANDIRI NUR ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Pti
Tanggal Surat Sabtu, 09 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MITRA PATI MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDANG CIPTO UTOMO, dkPT.BPR MITRA PATI MANDIRI
Tergugat
NoNama
1NUR ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor 191/PK-KMK TL/XI/2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 191/PK-KMK TL/XI/2024.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 34.00.000.00,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka kendaraan milik Tergugat diserahkan kepada Bank untuk dilelang guna melunasi hutang tersebut, yaitu 1 (Satu) unit kendaraan, Type Grand Livina XV M?T Roda Empat, Tahun 2011, Warna Abu-Abu, Nomor Rangka B10G1FBJ055317, Nomor Mesin HR15-973691A, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Nomor No P-013739041, Nomor Polisi K-1322-BA, an NURUL QOMARIAH, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak