| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor 191/PK-KMK TL/XI/2024.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 191/PK-KMK TL/XI/2024.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 34.00.000.00,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka kendaraan milik Tergugat diserahkan kepada Bank untuk dilelang guna melunasi hutang tersebut, yaitu 1 (Satu) unit kendaraan, Type Grand Livina XV M?T Roda Empat, Tahun 2011, Warna Abu-Abu, Nomor Rangka B10G1FBJ055317, Nomor Mesin HR15-973691A, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Nomor No P-013739041, Nomor Polisi K-1322-BA, an NURUL QOMARIAH, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |