Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Pti MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULAH KAPOLRES PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2022
Pemohon
NoNama
1MASHURI CAHYADI bin RASNO ABDULAH
Termohon
NoNama
1KAPOLRES PATI
Advokat
Petitum Permohonan
Pati, 27 Juni 2022
Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan
Kepada Yang Terhormat Ketua
Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya
Pati-Kudus Km. 3 Pati
Dengan hormat,
Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini,
DRAJAT ARI WIBOWO, S.H. Kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum
yang tergabung di Kantor DRAJAT ARI WIBOWO, S.H & REKAN yang
beralamat di Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 Rt 23 Rw 01,
Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa
Tengah.
Dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa
bertanggal 16 Juni 2022, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili:
Sdr. MASHURI CAHYADI, warga negara Indonesia, kelahiran Kabupaten
Pati tanggal 21 April 1977, pekerjaan karyawan swasta, alamat Jl.TK
Mashitoh Desa Bulumanis Lor, RT.002 RW.002, Kecamatan
Margoyoso, Kabupaten Pati, Propinsi Jawa Tengah.
Untuk selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN ;
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini
diwakili oleh KAPOLRI Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa
Tengah yang berkedudukan di Semarang, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLDA
JAWA TENGAH Cq Kepolisian Republik Indonesia Resor Pati yang berkedudukan
di Jalan Ahmad Yani No. 01 Pati, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRES PATI.
Untuk Selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN ;
Adapun yang menjadi dasar diajukannya permohonan pemeriksaan praperadilan,
aquo adalah sebagai berikut:1.
Bahwa Pemohon merupakan pemenang lelang dari PT. Bank CIMB Niaga,
Tbk. Atas objek lelang berupa sebidang tanah dengan sertifikat HM 325
yang terletak di Desa Mojoagung Kec. Trangkil Kab. Pati seluas 7919 m2
dengan nilai pokok lelang sebesar Rp. 616.000.000,- (enam ratus enam
belas juta rupiah) ditambah pajak;
2.
Bahwa atas dasar pemenang lelang tersebut Pemohon membalik nama
sertifikat SHM 325 atas nama Suwati bin Yatmo Widjojo Sarpin ke atas
nama Pemohon Mashuri Cahyadi;
3.
Bahwa ternyata Pemohon tidak dapat menguasai objek tanah tersebut
dikarenakan pada objek tanah yang sama terbit sertifikat lain yang dikuasai
oleh Abraham Sunoto dan Suwati;
4.
Bahwa berdasarkan point 1 sampai dengan 3 maka Pemohon membuat
laporan ke Polres Pati;
5.
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2015, Pemohon telah melakukan laporan
kepada Termohon terkait dugaan pemalsuan surat yang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Abraham Sunoto,
dan diterima pihak Termohon dengan mengeluarkan Surat Tanda
Penerimaan Laporan nomor : STPL/67/V/2015/JATENG/RES PATI;
6.
Bahwa berdasarkan laporan Pemohon maka Termohon mengeluarkan
SP2HP pada tanggal 4 Juni 2015 nomor : B/255/VI/2015/Reskrim ;
7.
Bahwa, sampai pada saat ini tidak lagi ada pemberitahuan SP2HP ataupun
SP3 yang di keluarkan termohon terkait pelaporan tersebut, bahkan
Pemohon mendengar berita bahwa pelaporan tersebut dihentikan karena
terlapor Abraham Sunoto meninggal dunia;8.
Bahwa, atas dasar uraian diatas Termohon tidak memberitahukan
perkembangan perkara SP2HP baik dilanjutkan dengan pengembangan
perkara yang dimana Suwati sebagai isteri dari Abraham Sunoto dan
sebagai nama dalam SHM 325 sebelum dibalik nama ke pemohon, beserta
kepala desa Mojoagung yang juga secara tidak langsung terlibat dalam
pengurusan SHM tersebut,dan juga Kantor BPN Kab. Pati dimana pada
fakta persidangan (warkah) salah satu pighak ukur dari BPN tidak mau
tanda tangan, atau dihentikan sampai pada saat ini sehingga menimbulkan
kerugian bagi pemohon untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dalam
perkara pemalsuan surat;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan
Negeri Pati cq Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
mengadilinya dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
1) Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk
seluruhnya;
2) Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang memeriksa dan
memutus permohonan aquo;
3) Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga
yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas
perkara aquo;
4) Menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum karena
tidak menlanjutkan dan atau penghentian penyidikan dalam
penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat ;
5) Memerintahkan Termohon agar melanjutkan proses penanganan
penyidikan perkara tindak pidana pemalsuan surat aquo sesuai koridor
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini
antara lain
Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan
(SPDP) yang diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan
Pemohon, segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan
yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan memroses
perkaranya sampai dengan tahap selanjutnya;SUBSIDAIR:
Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan
seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et
bono).
Hormat kami,
Kuasa
Pemohon
Ttd
DRAJAT ARI WIBOWO, S.H.
Pihak Dipublikasikan Ya