| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2017/PN Pti | KLIWON bin SAPUAN SURI | KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESOR PATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2017/PN Pti | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2017 | ||||
| Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2017 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pati adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
