Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2017/PN Pti KLIWON bin SAPUAN SURI KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESOR PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2017/PN Pti
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2017
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1KLIWON bin SAPUAN SURI
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESKRIM KEPOLISIAN RESOR PATI
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pati adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya