| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/001/II/2017/WASDAKIM tertanggal 28 Februari 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK/001/III/2017/WASDAKIM tertanggal 7 Maret 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/001/III/2017/WASDAKIM tertanggal 7 Maret 2017 yang menetapkan penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah;.
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON berupa dokumen:
- 1 buah paspor Kanada dengan nomor GJ005418 atas nama PAUL PICINCU masa berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.
- 1 buah visa tinggal terbatas Nomor V6B686703 diterbitkan tanggal 20 Juni 2016 oleh KBRI Singapura.
- I buah kartu ijin tinggal terbatas Nomor 2C11JE6655-Q berlaku sampai 20 Juni 2017.
- 1 lembar fotocopi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: KEP.34791/MEN/B/IMTA/2016 tanggal 6 Juni 2016 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- 1 berkas akta pendirian Perseroan Terbatas PT. PICI AND INDUSTRY Nomor 2 tanggal 8 September 2016.
- 1 lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0042042-AH-01.01 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT. PICI AND INDUSTRY.
- 1 lembar lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0042042-AH-01.01 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT. PICI AND INDUSTRY.
- 1 berkas izin prinsip penanaman modal asing yang ditetapkan Badan Kordinasi Penanaman Modal Asing Nomor: 1297/1/IP/PMA/2016, Nomor Perusahaan: 04747.2016, diterbitkan di Jakarta tanggal 1 Mei 2016.
Tidak sah dan tidak berdasar hukum
- Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan mengembalikan nama baik PEMOHON di masyarakat.
Â
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peradilan yang baik, demi terwujudnya keadilan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ex Ae Quo et Bono).
|