| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Bapak Pemohon yang bernama LEHAN WASIS telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 07 Februari 2004 di rumah yang beralamat di Desa Dukutalit, RT 004 RW 002, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Kematian bagi Bapak Pemohon atas nama LEHAN WASIS;
4. Membebankan semua biaya yang timbul menurut hukum kepada Pengadilan Negeri Pati; |