Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PATI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pti DIDIK SUPRIYANTO KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pti
Tanggal Surat Senin, 18 Apr. 2022
Nomor Surat 01/Pra.Peradilan/2022
Pemohon
NoNama
1DIDIK SUPRIYANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PATI
Advokat
Petitum Permohonan

Pati, 18 April 2022

 

 

Perihal: Permohonan Pemeriksaan Praperadilan

 

 

Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya Pati-Kudus Km. 3 Pati

 

Dengan hormat,

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini,

 

DRAJAT ARI WIBOWO, S.H. Kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum yang tergabung di Kantor  DRAJAT ARI WIBOWO, S.H & REKAN yang beralamat di Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 Rt 23 Rw 01, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,  Provinsi Jawa Tengah.

Dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa bertanggal 01 April 2022, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili:

            Sdr. DIDIK SUPRIYANTO, warga negara Indonesia, kelahiran Kabupaten Pati tanggal 17 Maret 1981, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pundenrejo RT.03/06, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Untuk selanjutnya Sdr. Didik Supriyanto dalam surat permohonan praperadilan ini disebut sebagai PEMOHON; sesuai surat kuasa yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati, Pemohon memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas (Perum Hamparan Mutiara Bongsri Blok E-8 Rt 23 Rw 01, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,  Provinsi Jawa Tengah);

Bahwa Pemohon merupakan pelapor dugaan tindak pidana penguasaan atas tanah tanpa hak yang dilakukan oleh Sdri. Isetyowati, Sdr. Ahmad Yani, dan Sdr.Setiawan, Pemohon melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan atas tanah tanpa hak tersebut ke Kepolisian Resort (Polres) Pati pada tanggal 30 November 2020

 

Bahwa melalui surat ini Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan penghentian penyidikan perkara dugaan pidana penguasaan atas tanah tanpa hak yang dilakukan oleh Sdri. Isetyowati, Sdr. Ahmad Yani, dan Sdr.Setiawan, terhadap:

- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta – 12110 Cq. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No.

1 Semarang, Jawa Tengah – 50142 Cq. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pati yang berkedudukan di Jl. A. Yani No. 1 Pati, Jawa Tengah

– 59112, sebagai TERMOHON;

 

Adapun yang menjadi dasar diajukannya permohonan pemeriksaan praperadilan

aquo adalah sebagai berikut:

 

  1. TENTANG MAKSUD DAN TUJUAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati berkenan memeriksa dan memutus:

 

PRIMAIR:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pati berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara aquo;
  4. Menyatakan serangkaian tindakan Termohon dalam penanganan perkara tindak penguasaan atas tanah tanpa hak secara hukum adalah tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 KUHAP;
  5. Menyatakan Termohon melakukan perbuatan melawan hukum penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana penguasaan atas tanah tanpa hak ;
  6. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S. Tap/79.a/X/2021/Reskrim, tgl. 27 Oktober 2021, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/06.b/X/2021/Reskrim, tgl. 29 Juni 2021 yang diterbitkan Termohon;
  7. Memerintahkan Termohon agar melanjutkan proses penanganan penyidikan perkara tindak pidana penguasaan atas tanah tanpa hak aquo sesuai koridor Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini antara lain

Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan Pemohon, segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana dan memroses perkaranya sampai dengan tahap selanjutnya;

 

SUBSIDAIR:

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

 

Hormat kami, Kuasa Pemohon

 

Ttd

 

       DRAJAT ARI WIBOWO, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya