| Petitum Permohonan |
ORGANISASI BANTUAN HUKUM
LPP “SEKAR JEPARA”
Akreditasi B
BADAN HUKUM No.AHU-6562. AH. 01.04. TAHUN 2013
JL. Ibnu Rusyid No. 6-B Bukit Banggan RT 08/02 Menganti Kedung Jepara
Telp. ( 0291 ) 751 2371 Hp: 081 325 627 052, email : sekarjepara@yahoo.co.id
Jepara, 27 September 2021
Perihal : Permohonan Praperadilan Kepada Yth,
Lampiran : 1 lembar surat kuasa Ketua Pengadilan Negeri Pati
di Pati
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini : KHOMSANAH, S.H., M.H., NOR SAMSYUDIN, S.H. dan JAMALUDIN, S.H. Kesemuanya adalah Advokat/ Penasehat Hukum dan Paralegal di Kantor Organisasi Bantuan Hukum “Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) SEKAR JEPARA”, beralamat di Jalan Ibnu Rusyd Nomor 6- B, Bukit Banggan, Desa Menganti RT. 08/RW. 02, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Jawa Tengah Telp. Kantor (0291)7512371 HP. 081325627052 Email : sekarjepara@yahoo.co.id. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 September 2021 (terlampir) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sah bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
Nama : MOH. SAFUAN
Tempat&Tgl Lahir : Pati, 10 april 1977
Jenis Kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Ngemplak Kidul Rt. 003 Rw.003 Kec. Margoyoso
Kab. Pati – Jawa Tengah
Untuk selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN ;
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRI Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 1 Semarang, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLDA JAWA TENGAH Cq Kepolisian Republik Indonesia Resor Pati yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 01 Pati, dalam hal ini diwakili oleh KAPOLRES PATI.
Untuk Selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN;
Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2017, Pemohon telah melaporkan adanya dugaan pungutan liar pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul kec. Margoyoso kab. Pati pada tahun 2016 kepada Tim Saber Pungli Polda Jateng, yang mana pada tanggal 22 Mei 2017 laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Tim Saber Pungli Polda Jateng kepada Tim Saber Pungli Polres Pati berdasar Surat Pelimpahan Nomor : B/5144/V/2017/Reskrimsus Polda Jateng, yang kemudian pada pada tanggal 31 Mei 2017 laporan tersebut dilimpahkan ke Unit III Tipikor Polres Pati untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/252.A/V/2017/Reskrim;
- Bahwa pada tanggal 26 September 2017 SATRESKRIM Polres Pati telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan Nomor : B/655/IX/2017/Reskrim yang pada intinya Penyelidik masih melakukan kegiatan penyelidikan dan telah melakukan klarifikasi terhadap Sdr. Moh Safuan (Pengadu), Sdr. Ahmad Madun, S.Pd.I (calon Perangkat yang jadi), Sdr. Darmaji, S.Pd.I (Calon Perangkat yang tidak jadi), Sdr. Asharuddin, Sdr. H. Tukul Hartanto, Sdr. Mohammad Suyanto, Sdr. Hariyanto ( Panitia Pengisian Perangkat), Sdr. Joko Suyono (Kedua BPD), sdr. Kunoyo, S.Pd. (Kepala Desa). Dalam SP2HP tersebut, juga disebutkan bahwa Penyidik juga akan mengundang Kasubag tata Pemerintahan Kab. Pati untuk menindaklanjuti perkara a quo dan berjanji akan segera memberitahukan perkembangan selanjutnya kepada Pemohon;
- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2018 Pemohon kembali menerima SP2HP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Pati dengan nomor: B/510/VII/2018/Reskrim, yang berisi pemberitahuan perihal hasil gelar Perkara hasil penyelidikan dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada tahun 2016, yang mana dari hasil gelar perkara tersebut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, sdr, Sukmono, sehingga oleh karena itu laporan Pemohon tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan;
- Bahwa apa yang dilakukan Termohon sebagaimana dijelaskan pada poin 3 tidaklah tepat untuk disebut sebagai tindakan Penyelidikan, mengingat apa yang dilakukan oleh Termohon sudah masuk pada kegiatan “Penyidikan” karena Pemohon telah melakukan pengumpulan bukti-bukti yang merupakan tanda dan bukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan konsep yang sangat mencolok antara tahap Penyelidikan dan Penyidikan, hal inidapat dilihat dalam ketentuan KUHAP secara jelas menyatakan :
Pasal 1 angka 5 KUHAP :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 1 angka 2 KUHAP:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.”
Maka, apa yang dijelaskan Termohon dalam poin 3 yang pada pokoknya menyatakan hasil gelar perkara tersebut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul, secara nyata merupakan bagian dari kegiatan Penyidikan karenaPenyidik telah berfokus untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.Hal ini jelas bertentangan dengan konsep penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 KUHAP yang mengartikan kegiatan Penyelidikan hanyalah kegiatan yang terbatas untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
- Bahwa terhadap adanya kesalahan di dalam SP2HP sebagaimana dijelaskan pada poin 4 di atas, maka pada 12 Oktober 2018 Pemohon menyampaikan permohonan untuk diselenggarakan Gelar Perkara Khusus ditujukan kepada Kapolres Pati. Permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan kajian hukum dari hasil kajian terhadap perkara a quo. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi kepada Penyelidik/Penyidik Sat Reskrim Polres Pati terkait dengan penanganan perkara dimaksud;
- Bahwa dalam permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut, Pemohon pada pokoknya hendak menyatakan beberapa kajian hukum terkait perkara a quo, antara lain :
- Bahwa pada prinsipnya laporan Pemohon bertitik tolak pada perkara Pungutan sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) yang dilakukan oleh panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul sebagaimana dituangkan dalam point ke-7 (tujuh) Tata Tertib Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati melalui Keputusan Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Nomor : 141.1/01VII/PANPPD/2016 tanggal Juli 2016, yang berbunyi:
“Pengembalian berkas formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud, bakal calon perangkat desa kepada panitia disertai pembayaran biaya pencalonan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditanggung/dibebankan kepada bakal calon perangkat desa. Batas akhir pelunasan biaya pencalonan dilaksanakan pada saat pendaftaran dan apabila dengan waktu yang telah ditetapkan tidak dapat melunasi maka berkas lamaran dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi.”;
- Bahwa terhadap pungutan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dilakukan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul sebagaimana bunyi dalam point ke-7 (tujuh) Tata Tertib Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati melalui Keputusan Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul Nomor : 141.1/01/VII/PANPPD/2016 tanggal 16 Juli 2016 sebagai mana tersebut di atas adalah tidak dibenarkan secara hukum karena telah melanggar beberapa Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa;
- Bahwa adapun beberapa Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa dimaksud yang telah dilanggar oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul adalah sebagai berikut:
- Pasal 368 Ayat (1) KUHP;
- Pasal 432 KUHP;
- UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama Pasal 12 (e);
- UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Permendesa No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati No. 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;Peraturan Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa-Tengah No. 8
- Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa-Tengah No, 9 Tahun 2916 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Bahwa sejak adanya Permohonan Gelar Perkara Khusus yang disampaikan oleh Pemohon kepada Kapolres Pati tertanggal 12 Oktober 2018 tersebut sampai dengan saat ini, Termohon sama sekali tidak menanggapi surat tersebut dan tidak ada perkembangan apupun yang disampaikan Termohon kepada Pemohon mengenai perkara a quo. Bahkan jika dihitung sejak pertama kali Pemohon menyampaikan laporan perkara a quo yaitu pada tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan saat ini maka telah memakan waktu selama 4 tahun 4 bulan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Asas Peradilan Cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 106 sebagai berikut :
Pasal 106 KUHAP :
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindak penyidikan yang diperlukan.
Dalam keadaan sedemikian lama waktu yang diperlukan oleh Termohon dalam penanganan perkara a quo dengan tanpa adanya penjelasan apapun kepada Pemohon maka Pemohon berkesimpulan bahwa Termohon telah melakukan penghentian penyidikan atas laporan perkara a quo secara diam-diam dan dilakukan secara tidak sah.
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
a. “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara
pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati cq Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengadilinya dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap perkara Laporan Pemohon tentang dugaan tindak pidana Pungli yang diduga dilakukan oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak Kidul kecamatan Margoyoso kabupaten Pati pada tahun 2016 tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 77 huruf (a) KUHAP;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara a quo;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,
Atau apabila Hakim tunggal Pemeriksa Pra Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pati cq Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memeriksa dan memutus dengan seadil-adilnya.
Hormat kami
Kuasa Pemohon
KHOMSANAH, S.H., M.H NOR SAMSYUDIN, S.H. JAMALUDIN, S.H.
|